Ratusan guru berkumpul untuk mendengarkan arahan dan diskusi mengenai tunjangan khusus, di gedung Silas Papare, Senin 26 Februari 2024. (Ft: Tamrin)
SERUI | MEPAGO,CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, Drs. Zakarias Sanuari, MM, memberikan penjelasan terkait isu penyalahgunaan dana Tunjangan Kinerja Guru (TKG) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rapat yang dihadiri oleh sekitar 100 guru dari berbagai sekolah di Kabupaten Kepulauan Yapen yang berlangsung di Gedung Silas Papare, Sanuari menegaskan integritasnya dalam pengelolaan dana tersebut.
“Yang pasti, saya tidak makan satu sen pun dana dari TKG,” ujar Sanuari, menanggapi tuduhan dan laporan yang diajukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kejaksaan terkait pengelolaan dana TKG. Ia menegaskan bahwa tidak ada penggunaan dana TKG untuk kepentingan pribadi atau tidak semestinya.
Sanuari menjelaskan bahwa sisa dana TKG untuk tahun anggaran 2023 masih tertahan di Rekening Kas Daerah (RKD) akibat ketiadaan Surat Keputusan (SK) dari kementerian, yang menjadi syarat mutlak untuk proses pencairan.
“Dana tersebut masih tersimpan aman di RKUD dan pencairannya harus mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya, menegaskan bahwa prosedur dan aturan pencairan dana TKG tidak memungkinkan adanya penyalahgunaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sanuari juga mengakui adanya ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan guru terkait distribusi TKG, namun ia meminta semua pihak untuk bersabar dan memahami prosedur yang ada. “Saya mengerti kekhawatiran Anda, dan saya berada di sini untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa penyalahgunaan satu sen pun,” pungkasnya.
Rapat tersebut berlangsung dalam suasana yang konstruktif, dengan harapan masalah distribusi TKG dapat segera teratasi dan tidak ada lagi kekhawatiran terkait penyalahgunaan dana pendidikan tersebut.
Editor: Tamrin Sinambela