JAKARTA | MEPAGO,CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU (Termohon) membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan dilakukan rekapitulasi ulang. Rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil KabKo.
“Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C. Hasil dengan formulir model D. Hasil Kecamatan dan formulir model D. Hasil KabKo, maka Termohon harus berpedoman pada formulir model C. Hasil,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6/2024) seperti di lansir dari situs resmi MKRI.
Perintah tersebut disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.
Kemudian Mahkamah memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 yang tidak dibatalkan Mahkamah. Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
KPU Provinsi Papua serta Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Pemohon mendalilkan ada ketidaksesuaian perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Perindo yang ditetapkan pada rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan dengan perolehan suara yang tercantum dalam formulir model D. Hasil Kecamatan yang dibagikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Selatan yang kemudian dituangkan dalam D. Hasil KabKo. Mahkamah memeriksa D. Hasil kecamatan yang diajukan bukti Para Pihak dan mendapati D. Hasil Kecamatan bertanggal 11 Maret 2024 yang diajukan Partai Demokrat dan KPU, perolehan suara Partai Golkar 3.881 suara, PKN 1.350 suara, dan Perindo 1.368 suara sebagaimana yang ditetapkan KPU dalam D. Hasil KabKo.
D. Hasil Kecamatan diterima pada 11 Maret 2024 sehingga terdapat jeda 10 hari sejak rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan selesai dilaksanakan. Namun, fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian bukti formulir model C. Hasil Salinan yang diajukan Para Pihak membuat Mahkamah tidak bisa meyakini bukti mana yang dapat dipercaya terkait perolehan suara di tingkat TPS dan jumlah perolehan suara yang benar di masing-masing TPS di Distrik Yapen Selatan.
“Menurut Mahkamah demi tercapainya kepastian hukum terkait perolehan suara yang benar sebagaimana suara yang diberikan oleh para pemilih di TPS di Distrik Yapen Selatan, Mahkamah memandang perlu untuk memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian anggota DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil Kepulauan Yapen 1,” jelas Saldi.
Sebagai informasi, Mahkamah telah mengeluarkan Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRP Provinsi Papua 1 dan Dapil Provinsi Papua 5; DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Dapil Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima. Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Perindo untuk pengisian anggota DPRK Kepulauan Yapen Dapil 1 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Partai Demokrat adalah 1.280 suara. (Humas MKRI)