Pasangan MaNis Aktif Menjawab Penyelesaian Hak Tanah Adat dalam Debat Kedua

SERUI | MEPAGO,CO – Dalam debat kedua kandidat bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, pasangan calon bupati Welliam R. Manderi dan calon wakil bupati Yohanis G. Rahbaba dari nomor urut 3 yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Perindo, dan Partai PPP menekankan pentingnya penyelesaian hak atas tanah adat dan hak ulayat.

MaNis memaparkan dua strategi konkret, termasuk pengesahan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat dan peran anggota DPRK dalam mewakili masyarakat adat. Mereka menjawab pertanyaan panelis terkait penggunaan fasilitas pemerintah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan prasarana lainnya.

Pertama, dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat, Yapen menjadi satu-satunya kabupaten di Papua yang memiliki peraturan tersebut. Perda ini mengatur fungsi dan tugas Dewan Adat yang mencakup tujuh suku di Yapen, di mana Dewan Adat bertanggung jawab menyelesaikan hak-hak adat dan hak ulayat atas tanah yang digunakan untuk fasilitas pemerintah. Lembaga Adat di Yapen mendapatkan anggaran dari APBD sebesar lebih dari 1 miliar rupiah setiap tahun untuk membantu penyelesaian hak tanah masyarakat hukum adat.

Kedua, mereka mengacu pada Undang-Undang No. 2 tentang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah No. 106 yang mengatur kelembagaan. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada anggota DPRK yang diangkat dari kalangan adat untuk mewakili tujuh suku, dengan tugas penyelarasan dan koordinasi bersama Lembaga Adat dalam menyelesaikan masalah hak-hak adat masyarakat hukum adat di Yapen.

Dengan pendekatan ini, Welliam dan Yohanis berharap dapat memberikan solusi berkelanjutan dan memperkuat hak masyarakat adat di wilayah mereka.

Yohanis menambahkan bahwa Perda tentang Lembaga Adat merupakan inisiatif anggota DPRD yang diusulkan atas nama mereka sendiri.

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *