Pj. Bupati Yapen melihat dokumen bukti kepemilikan Pemkab Yapen terhadap tanah pasar. (Foto: Humas Pemda)
MEPAGO,CO. YAPEN – Status hukum kepemilikan pasar Serui sudah dikuasai oleh pemerintah kabupaten kepulauan Yapen sesuai bukti-bukti yang dimiliki berupa bukti dokumen sertifikat. Oleh karena itu, apabila pendekatan secara dialogis oleh pemerintah kepada keluarga Worumi yang mengklaim sebagai pemilik tanah biarlah hal itu ditentukan oleh putusan pengadilan. Demikian diungkapkan Pj. Bupati Yapen, Cyfrianus Mambay, S.Pd, M.Si kepada para awak media saat meninjau titik-titik koordinat kawasan pasar Serui pekan lalu.
“Jika cara dialogis yang ditempuh lewat tim yang dibentuk tidak membuahkan hasil, biarlah berujung melalui putusan pengadilan. Sehingga tidak terjadi konflik,” pungkasnya, seraya menambahkan bahwa jika kelak putusan pengadilan tentang sengketa tanah bahwa ada hak Ulayat yang belum dibayarkan oleh pemerintah maka kewajiban pemerintah untuk membayarkannya.
Tetapi, kata Mambay, untuk pembayaran hak Ulayat tanah yang sudah dipakai pemerintah daerah dengan obyek yang sama maka tidak boleh dilakukan pembayarannya 2 kali.
Terkait tuntutan keluarga Worumi yang mengklaim pasar masih miliknya, Mambay lebih jauh mengatakan bahwa pihaknya akan melihat apa yang menjadi tuntutan keluarga Worumi akan didorong penyelesaiannya melalui hukum sehingga semua pihak puas menerimanya.
Diketahui, setelah melakukan rapat kordinasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Dewan Adat terkait adanya tanah Sengketa Lokasi Pasar Inpres Serui (Aro Iroro) keluarga Worumi terhadap kemilikan aset Pemerintah Daerah.
Pada Jumat (18/11/2022) pekan lalu Tim gabungan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Badan Pertanahan, Kejaksaan, Kepolisian, DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Pasar Aroro Iroro Serui yang diketahui menjadi sengketa antara pemilih Ulayat dan Pemerintah Daerah
Ke lokasi pasar, Pj. Bupati Cyfrianus bersama tim hadir untuk menentukan batas tanah tetapi keluarga Worumi melakukan perdebatan karena mereka mengklaim kepemilikan tanah pasar masih miliknya.
Sebelumnya juga, masalah sengketa tanah pasar antara Pemkab Yapen vs keluarga Worumi beberapa kali urusan sudah ditempuh di rumah Dewan Adat dan telah disepakati dengan meninjau lokasi agar diperoleh kesesuaian antara sertifikat yang dipegang oleh pemerintah daerah.
Karena Pemerintah Daerah memiliki dokumen berupa sertifikat dan bukti bukti pembayaran dan lain sebagainya maka pemerintah ingin melakukan batas tanah, namun disatu sisi keluarga Worumi masih mengklaim.. (***)
Editor: Andre Woria