Paskalis Kosay Sebut Mei 2022 Jawara Penjabat

Paskalis Kossay )Foto : dok)

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Pada bulan Mei 2022 ini akan ada sejumlah masa jabatan Kepala Daerah berakhir, termasuk di provinsi Papua.

Hal itu dikatakan pengamat sosial dan tokoh masyarakat Papua, Paskalis Kosay, S.Pd, MM. “Ada tercatat 101 Kepala Daerah yang akan segera berakhir masa  jabatannya dalam tahun 2022, terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota,” ujar Paskalis Kosay ke media Mepago.co.

Dikatakan mantan Wakil ketua DPR Papua ini, di Papua ada 11 Kepala Daerah yang akan  berakhir masa jabatannya dalam tahun 2022. Dari 11 ini 5 diantaranya akan segera berakhir pada 22 Mei 2022. “Mereka adalah Walikota dan Wakil walikota Jayapura, Bupati dan Wakil Bupati Lani Jaya, Bupati dan Wakil Bupati Mappi, Bupati dan Wakil Bupati Sarmi, Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya,” terangnya.

Sesuai Peraturan Perundang-undangan  kata Paskalis, Gubernur Papua melalui Menteri Dalam Negeri akan menunjuk seseorang dari ASN ( eselon II ) sebagai Penjabat Kepala Daerah mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah selama 3 tahun ( dari 2022 – 2024 ) hingga terpilihnya Kepala Daerah defenitif pada Pemilukada serentak 2024.

Tentu katanya rentang waktu yang cukup lama bagi seorang Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin didaerah tersebut. Waktu tiga tahun beda-beda tipis dengan kepemimpinan Kepala Daerah yang bersifat defenitif. Nah disinilah akan diuji kualitas kepemimpinan seorang Penjabat Kepala Daerah dalam membangun daerah tersebut.

Oleh karena itu lanjutnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri mestinya dipersiapkan terlebih dahulu sebuah Juknis selain PP dan Permendagri khusus proses tata cara seleksi dan rekrutmen calon Penjabat Kepala Daerah tersebut.

“Proses seleksinya bersifat terbuka dengan tetap sumber calon dari ASN yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Oleh sebab katanya, posisi Penjabat Kepala Daerah merupakan pejabat publik, maka seharusnya mekanisme proses seleksi pun harus terbuka melibatkan partisipasi publik secara representatif sebagaimana mekanisme seleksi pejabat publik lainnya. Namun demikian , dalam proses seleksi calon Penjabat Kepala Daerah ini dilakukan tertutup sehingga peluang   permainan KKN sangat besar. Karena itu tidak  akan menghasilkan figur Penjabat Kepala Daetah yang berkompoten dan berintegritas sebagai syarat Kepala Daerah.

Hal ini penting mengingat masa kepemimpinan Penjabat Kepala Daerah cukup lama ( 3 tahun ) karena itu Kementerian Dalam Negeri , mau dan tidak, harus mempersiapkan Juknis tata cara seleksi calon Penjabat Kepala Daerah. “Jika tidak diseleksi secara terbuka, maka masyarakat didaerah baik secara bersama-sama atau perorangan punya hak untuk menggugat SK Mendagri tentang penunjukan Penjabat Kepala Daerah,” paparnya.. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *