Pelaku Pencurian HP dan Laptop Ditangkap Sat Reskrim Polres Yapen

SERUI | MEPAGO,CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian 3 unit HP dan 1 unit laptop. Pelaku yang diketahui berinisial YR (22 tahun) ditangkap pada Rabu dini hari (24/7/24) di Jl Hasanuddin.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen menerima informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang menjual laptop Acer yang diduga hasil curian. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jl. Wr. Mongonsidi, Distrik Yapen Selatan.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit laptop Acer hitam dan 1 unit charger laptop, serta melanjutkan pengumpulan barang bukti lainnya. Kapolres Kepulauan Yapen, KOMPOL Ardyan Ukie Hercahyo, melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti lainnya disimpan di rumah kekasihnya.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti lainnya, antara lain 1 tas gendong berisi dokumen milik korban, 1 tas samping, dan 1 HP Vivo Y18,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, setelah pengembangan kasus, tim kembali ke rumah warga lainnya di mana kekasih tersangka telah menjual HP Samsung A04e kepada salah satu warga. Meskipun demikian, 1 unit HP Samsung masih belum berhasil diamankan.

Tersangka, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian sebelumnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AKP Febry Valentino Pardede juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi di sekitar tempat tinggal, serta memasang CCTV sebagai langkah preventif untuk membantu identifikasi pelaku dalam kasus pencurian.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *