SERUI | MEPAGO,CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang wanita berinisial MM (35 tahun) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi pada Rabu (24/7/24) sekitar pukul 15.00 WIT di sebuah rumah warga. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan polisi menemukan 19 plastik berisi ganja dalam satu koper miliknya.
Kapolres Kepulauan Yapen, KOMPOL Ardyan Ukie Hercahyo, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kepemilikan ganja oleh tersangka. “Anggota kami mendapat informasi dan langsung melakukan penggeledahan di TKP. Kami berhasil menemukan barang bukti tersebut dalam koper di kamar tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti ganja yang disita mencapai 396,8 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun.
Saat ini, tersangka berada di tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut. IPTU Zainudin Abubakar, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen, juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait kepemilikan narkotika kepada pihak berwajib guna penanganan lebih lanjut.
Editor: Tamrin Sinambela