Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen saat mengamankan pelaku penganiayaan di Jayapura setelah melarikan diri dari Serui. (Ft: Humas Polres Yapen)
SERUI | MEPAGO,CO – Pelaku penganiayaan yang terjadi di sekitar Taman Pelataran Serui pada Maret 2024 berhasil diamankan oleh tim Resmob Yapen, Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 di Penginapan Kunume, Jl. SMK 8, Gang Kangkung, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Pelaku berinisial RNI, 22 tahun, melakukan penikaman terhadap korban seorang perempuan menggunakan gunting setelah sebelumnya menganiaya korban.
“Saat pelapor ingin menjemput suaminya di Taman Pelataran, pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan menggunakan termos es batu. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KP3 Laut,” ungkap Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede, Senin (3/6/24).
Motif penganiayaan diduga karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras, meski tidak ada permasalahan antara pelaku dan korban.
“Ini faktor mabuk yang membuat ketidaksadaran atas tindakan yang dilakukan. Namun, apapun ceritanya, pelaku tetap melakukan pelanggaran hukum dan akan diproses secara hukum,” tegas Pardede.
Anggota Unit Opsnal SatReskrim Polres Kepulauan Yapen menyerahkan pelaku penganiayaan untuk dititipkan di sel Polresta Jayapura Kota sebelum diberangkatkan ke Serui untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Kepulauan Yapen.
Editor: Tamrin Sinambela