Pelaku penggelapan tujuh unit motor roda dua bersama enam barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen. (Ft: Humas Polres Yapen)
SERUI | MEPAGO,CO – Aksi penggelapan tujuh unit sepeda motor oleh pelaku berinisial FSYK (29) akhirnya terhenti setelah tim Resmob Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkapnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, dini hari di salah satu rumah di Serui.
Setelah penangkapan, polisi mengamankan enam dari tujuh motor yang menjadi barang bukti. Motor-motor tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di tangan empat warga yang sempat membeli motor hasil penggelapan tersebut. Satu unit motor lainnya masih belum ditemukan karena berada di luar kota Serui.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyewa motor dari para korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut untuk digelapkan dan dijual dengan harga murah.
“Pelaku beraksi sendirian sejak Desember 2024 dengan berpura-pura menyewa motor, lalu membawa kabur motor tersebut untuk dijual,” ungkap AKP Hendra Wahyudi pada Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan bahwa salah satu korban telah melaporkan kejadian ini, sehingga pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. Dua unit sepeda motor Honda Scoopy
2. Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon
3. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear
4. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3
5. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street
Sementara satu unit motor Yamaha Mio masih dalam pencarian karena pemegangnya berada di luar kota Serui.
Diketahui, FSYK merupakan residivis dengan kasus serupa pada 13 Februari 2023. Pelaku diduga masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat melakukan aksinya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. (Humas Polres Yapen)
Editor: Tamrin Sinambela