MEPAGO.CO, WAROPEN – Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Waropen, Gasper Ifan Imbiri, SE menegaskan bahwa suasana persidangan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda APBD) tahun anggaran 2021, kali ini masih seperti tahun-tahun yang lalu, yaitu sempitnya waktu untuk pembahasan dan keterbatasan anggaran yang tersedia dengan jumlah belanja yang ingin kita laksanakan demi mengejar ketertinggalan daerah kita dari daerah lain.
“Sudah dapat dipastikan bahwa dalam persidangan nanti, akan terjadi perbedaan pendapat, tarik ulur antara pihak pemerintah daerah dengan DPRD. Namun seberapa besar perbedaan di antara kita akan dapat dipertemukan dalam suatu kesepakatan yang penuh sukacita damai sejahtera karena saya yakin bahwa dalam perbedaan tersebut terdapat sebuah harapan yaitu demi kepentingan pembangunan dan rakyat kabupaten Waropen,” tegasnya dalam pidato pembukaan dalam rangka pembahasan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021.
“Kita menyadari bahwa tidak ada musyawarah atau persidangan yang tidak didahului dengan adanya perbedaan pendapat, namun dari perbedaan tersebut bila dimusyawarahkan, akan menghasilkan kesepakatan yang terbaik,”ungkapnya lagi.
Dikatakannya, bahwa dasar pelaksanaan Paripurna pembahasan Raperda APBD 2021 adalah sesuai kewenangan pasal 311 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 104 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Bupati wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Hal itu dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 1, yang mengamanatkan bahwa dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 antara pemerintah daerah dengan DPRD wajib mempedomani RKPD, KUA DAN PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pasal 311 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana kita ketahui bersama bahwa KUA dan PPAS sudah kita tetapkan pada tanggal 30 April 2021 dan kesepakatan dimaksud menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD yang kita bahas hari ini. (***)
Ditulis: Sole Satya
Editor: Jery Sinambela