MEPAGO,CO. YAPEN – Masyarakat pemilik hak ulayat tanah Bandar Udara Stevanus Rumbewas di Kamanaf Distrik Kosiwo mengelar aksi demonstrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kepulauan Yapen, di jalan Irian-Serui, Rabu 13 September 2023.
Perwakilan para pendemo, yang terdiri dari 3 marga besar pemilik hak ulayat adalah marga Korwa, marga Rumbewas dan marga Songgini, turut membawa berbagai pamflet dan spanduk.
Aksi demonstrasi para pemilik hak ulayat lokasi Bandara Stevanus, diterima Waket 1 DPRD Yapen Jasten Simanjuntak didampingi Waket II Fridolin Warkawani bersama beberapa anggota DPRD.
Perwakilan pemilik hak Ulayat dalam keterangan nya menjelaskan ada 91 Hektar tanah yang di serahkan dari masyarakat pemilik Ulayat, namun setelah di lakukan pengukuran ulang ada sebagoan besar lokasi yang di pakai 1.000,172 meter persegi tanah lokasi bandara.
Kemudian hal yang membuat kami datang untuk pertanyakam status tanah tersebut yang di pakai sebagai tempat objek vital antara lain Bandara Stevanus Rumbewas yang berlokasi di kampung Kamanap Distrik Kosiwo, Kepulauan Kepulauan Yapen.
Dengan aksi tersebut kemudian Di serahkan dokumen aspirasi dan di terima oleh wakil ketua 1 Jasten Simanjuntak.
Wakil Ketua 1 DPRD, mengatakan sebagai anggota DPRD atau wakil rakyat akan menindaklanjuti aspirasi sesuai dengan mekanisme yang ada dan akan disampaikan kepada penjabat Bupati Kepulauan Yapen. DPRD Kepulauan Yapen juga akan melakukan audiens bersama warga pemilik Ulayat, pihak Perhubungan Udara selaku operator pengelola Bandara, serta pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sementara itu ditambahkan Wakil Ketua II DPRD Fridolin Warkawani bahwa terkait tuntutan pendemo untuk meninjau SKB No 52 tahun 2002 ini, maka pemerintah daerah dapat mengkaji sejumlah reverensi lebih mendalam sehingga tak ada undang undang yang dilewatkan namun jika pemilik ulayat merasa tak puas, maka dapat menggugat ke pengadilan sehingga ada satu putusan pengadilan (***)
Editor: Iqi Aninam