Pemkab Kepulauan Yapen Larang Penjualan Minuman Beralkohol dan Lokal Jelang Pemilu

Welliam Manderi, S.IP., M.Si.,

SERUI | MEPAGO,CO  – Dalam upaya menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol serta minuman lokal (bobo).

Surat Edaran Nomor: 300/A (SET) yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, S.IP., M.Si., menetapkan bahwa mulai tanggal 12 hingga 18 Februari 2024, seluruh masyarakat, pengecer, toko/kios, dan perorangan di Kabupaten Kepulauan Yapen dilarang:

1. Melakukan penjualan minuman beralkohol dan minuman lokal;
2. Mabuk dan mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengingatkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap isi surat edaran ini, akan diambil tindakan tegas dengan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh semua pihak untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan umum berlangsung. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi gangguan keamanan yang mungkin ditimbulkan akibat konsumsi minuman beralkohol dan lokal.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan menjelang dan selama pelaksanaan Pemilihan Umum, sebagai wujud partisipasi aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *