Sambutan dari Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS, disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Roland James. (Ft: Humas Pemprov Papua Tengah)
NABIRE |MEPAGO,CO — Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengadakan sosialisasi tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) seiring dengan perubahan signifikan dalam periodisasi kenaikan pangkat yang dimulai pada 1 Januari 2024. Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempercepat layanan kepegawaian dengan meningkatkan frekuensi kenaikan pangkat dari dua periode menjadi enam periode dalam satu tahun.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Roland James, disebutkan bahwa langkah ini diimplementasikan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen kepegawaian.
Ribka juga menekankan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Dengan adanya peningkatan periodisasi, PNS memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan kenaikan pangkat sepanjang tahun, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi yang bertujuan memberikan penjelasan serta menyamakan persepsi terkait pengurusan kenaikan pangkat PNS. Sosialisasi ini juga menjadi forum untuk mencari solusi atas hambatan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan kenaikan pangkat di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Ribka menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS di wilayah tersebut, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur sipil negara. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pegawai dari seluruh instansi di Provinsi Papua Tengah, yang mendapatkan penjelasan mendetail tentang mekanisme baru ini serta persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk pengajuan kenaikan pangkat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh PNS di Provinsi Papua Tengah dapat memahami dan memanfaatkan perubahan periodisasi kenaikan pangkat ini dengan baik, sehingga dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Narasumber dari Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara Jayapura (BKN) dan berlangsung selama 2 hari.
Editor: Tamrin Sinambela