Tim jaksa penuntut umum, penyidik Polres, Bawaslu, dan tersangka, berkomitmen pada proses hukum yang transparan dan adil. Kekompakan mereka dalam menegakkan integritas pemilu menjadi langkah penting dalam memastikan pemilihan yang jujur dan adil untuk semua. (Ft: Tamrin)
Lebih lanjut, Dewi Sitindaon, SH, selaku Koordinator Gakkumdu dari Kejaksaan, menegaskan terjadinya penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian yang didampingi oleh Bawaslu ke penuntut umum, mengikuti ketentuan hukum yang relevan.
Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Yapen telah melangkah maju dalam proses hukum terhadap S.A.R, tersangka yang diduga melanggar Pasal 516 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah penyerahan tersangka oleh Penyidik Polres kepada jaksa, tugas jaksa selanjutnya adalah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan, sesuai dengan prosedur dalam Pasal 137 dan 143 KUHAP.
Dewi juga menambahkan bahwa, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dia mengingatkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti di antara kasus pemilu dan kasus lainnya tidak berbeda, kecuali dalam hal pengawasan ketat yang dijalankan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari awal proses hingga sebelum penuntutan.
Kasus ini dianggap sebagai elemen kunci dalam upaya menjaga integritas pemilu di Indonesia, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum terkait pemilu diadili dengan cepat dan adil.
Editor: Tamrin Sinambela