Sekda Yapen Erny Tania saat menerima telepon di ruang kerja kepala badan kepegawaian, membahas kesiapan penyerahan SK CPNS dan P3K, yang akan berlangsung pada 17 Agustus 2024.
SERUI | MEPAGO,CO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen akan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk 582 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Proses penyerahan ini akan menandai perubahan signifikan bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dengan penyerahan SK tersebut, nasib 582 tenaga honorer akan berubah drastis. Mereka yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer kini akan diangkat menjadi CPNS dan PNS. Hal ini merupakan langkah besar dalam perjalanan karir mereka, mengingat status sebagai CPNS dan PNS memberikan kepastian kerja dan berbagai manfaat tambahan dibandingkan status honorer.
Perubahan status ini tentunya membawa harapan baru dan kegembiraan bagi para penerima SK. Mereka tidak hanya akan memperoleh kepastian pekerjaan, tetapi juga akan mendapatkan berbagai hak dan tunjangan yang menyertai status CPNS dan PNS. Selama ini, tenaga honorer menghadapi ketidakpastian dan keterbatasan dalam hal hak-hak kepegawaian. Dengan diangkat menjadi CPNS dan PNS, mereka akan menikmati keamanan kerja dan manfaat sosial yang lebih baik.
Proses persiapan penyerahan SK telah dilakukan dengan cermat oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sekda Kepulauan Yapen, Erni Renny Tania, S.IP mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Kepala Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Yusuf Wayangkau, telah dilakukan untuk memastikan kelancaran acara.
“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan berharap proses penyerahan SK CPNS dan P3K pada tanggal 17 Agustus berjalan lancar. Ini adalah momen penting yang akan mengubah status dan nasib para tenaga honorer menjadi CPNS dan PNS,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada media pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Editor: Tamrin Sinambela