Penyidik Imigrasi Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keimigrasian Wang Yongkang

MEPAGO.CO, BIAK – Kasus dugaan penyalahgunaan Keimigrasian oleh Wang Yongkang Kewargenaraan China di Kabupaten Waropen Distrik Wapoga, terus didalami serius oleh kantor Imigrasi kelas II TPI Biak. Pemeriksaan dokumen oleh penyidik kantor Imigrasi Biak selama 2 hari sudah dilaksanakan, mulai Senin dan Selasa (01-02/02021). Dan pemeriksaan masih terus berlanjut.

Kepala sub seksi intelijen keimigrasian kantor Imigrasi kelas II TPI Biak, Bismo Surono, Amd. Im, S.H via WhatsApp mengatakan bahwa pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan Keimigrasian oleh Wang Yongkang masih berlanjut atau didalami penyidik.

Seluruh dokumennya, kantor Imigrasi tahan, guna pengembangan pemeriksaan, ujarnya.

Disinggung, Wang Yongkang apakah ditahan penyidik, Bismo mengatakan Wang Yongkang tidak ditahan, karena kantor Imigrasi Biak, sedang proses rehap, maka yang bersangkutan menjalani wajib lapor saja.

Sementara dugaan yang disangkakan adalah Pasal 122 (a) jo pasal 75 UU no 6 Th 2011 tentang keimigrasian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

  1. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
  2. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Sekedar diketahui, bahwa kasus ini ditemukan Kodim 1709/Yawa di wilayah Teritorialnya. Pelimpahan atau penyerahan Berita Acara dugaan kasus Keimigrasian oleh Wang Yongkang dari Kodim kepada Imigrasi Biak, diserahkan langsung Dandim 1709/Yawa Letkol Inf. Leon Pangaribuan, SH diterima Kepala sub seksi intelijen keimigrasian kantor Imigrasi kelas II TPI Biak, Bismo Surono, Amd. Im, S.H, hari Sabtu (30/01/2021). (***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *