Pj Bupati Welliam Manderi: ASN Dilarang Terima Bantuan Pangan

Penjabat Bupati Welliam Manderi menyerahkan bantuan pangan kepada warga di Kelurahan Serui Kota Distrik Yapen Selatan, Selasa 30 Januari 2024. (Ft: Andre)

SERUI | MEPAGO,CO – Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R Manderi, S.IP, M.Si, menegaskan ketentuan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak seharusnya menjadi penerima Bantuan Pangan Pemerintah. Pernyataan ini disampaikan saat penyerahan simbolis Bantuan Pangan di Kelurahan Serui Kota, Distrik Yapen Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Yapen, Jeffry M B Manderi, SE, melaporkan bahwa terdapat 1.707 keluarga penerima manfaat, dengan total distribusi sebanyak 17.070 kilogram. Data penerima bantuan dikumpulkan oleh BKKBN dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dan akan dilakukan pengecekan oleh staf untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Welliam R Manderi mengakui bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tidaklah banyak, namun ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya respons dan apresiasi masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam membantu warga, tidak hanya di Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi di seluruh Indonesia.

Penjabat Bupati juga memberikan instruksi kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk bekerja sama dengan pihak kelurahan dalam mengawasi distribusi bantuan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penerima manfaat yang sebenarnya mampu secara finansial. Menurutnya, data penerima manfaat saat ini akan dijadikan acuan untuk distribusi bantuan di bulan berikutnya, sehingga pengawalan dan pengecekan menjadi sangat penting.

 

Penulis: Andre

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *