MEPAGO,CO. JAYAPURA – Sidang perkara tindak pidana korupsi kerjasama Universitas Negeri Manado (UNIMA) dengan Program Sarjana Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) pada dinas pendidikan kabupaten kepulauan dengan terdakwa JR, MW dan RA, Rabu 9 Agustus 2023 di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi- saksi diantaranya Penjabat (Pj) Bupati kabupaten kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay yang adalah mantan Kadis Pendidikan tahun 2011 dan saksi Saul Kansai selaku Kabid SMA dan saksi Irawati menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2011-2020.
Perkara itu terkait dengan pelaksanaan Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Universitas Negeri Manado (UNIMA), dengan kerugian negara Rp6 miliar lebih, dari total anggaran sebesar Rp20 miliar yang melibatkan Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah Direktur Eksekutif Program, Rony Theo Ayorbaba selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (2013-2016), dan Julius Renmaur selaku Bendahar Gegiatan. Berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor 14,15,16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Pada sidang Rabu, yang dipimpin Hakim Ketua Marco Wellem Erari, Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Cyfrianus Yustus Mambay selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (2011-2012), Saul Kansai selaku ketua panitia program, dan Irawati selalu mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan.
Menurut Mambay yang kini menjabat sebagai PJ Bupati Kepulauan Yapen, kerjasama itu terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
“Saat itu hampir rata-rata kualifikasi akademik guru di Yapen tidak memenuhi syarat untuk bisa mendaftar sertifikasi guru. Dengan adanya tuntutan itu, maka kami usulkan untuk mengadakan program PSKGJ dengan mencari perguruan tinggi mana yang bisa diajak kerjasama,” ujar Mambay dalam persidangan.
Setelah menjajaki kerjasama melalui MoU dengan pihak UNIMA, ujar Mambay, pihaknya langsung membentuk tim dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan untuk selanjutnya membuka pendaftaran calon mahasiswa.
“Perjanjian kerjasama waktu itu adalah anatara pihak Universitas dan Pemerintah Daerah. Bahkan sebelum itu terjadi, saya sudah mengingatkan Prov. Maria berulang kali untuk segera berkomunikasi degan Rektor terkait kerjasama,” ujarnya.
Mambay juga menyatakan anggaran pembiayaan PSKGJ juga tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Jadi seluruh rincian anggaran itu ada, bahkan dalam pertanggungjawaban yang disampaikan dilengkapi dengan bukti-bukti,” katanya.
Saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Saul Kansai. Dalam persidangan, Kansai menyatakan dalam tahun pertama (2011) ada 208 pendaftar, namun dalam prosesnya hanya 78 orang yang menjalani perkuliahan sampai dengan wisuda.
“Dengan adanya wisuda itu, minat pendaftar semakin tinggi sehingga ada penambahan jumlah. Jadi saya hanya tau soal proses pendaftaran,” kata Kansai yang kini sudah pensiun sejak 2015.
Sementara saksi lainnya, Irawati yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendidikan (2011-2020), menyatakan semua rincian penggunaan anggaran PSKGJ tercantum dalam DPA, dan pembayaran via transfer dengan bukti-bukti lengkap.
“Proses anggaran sudah dilakukan sesuai prosedur, dan dilengkapi dengan bukti-bukti,,” kata Irawati. (Redaksi)