MEPAGO,CO. JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu membawa angin segar bagi nasib demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.
Menurut dia, putusan ini juga akan disambut gembira oleh rakyat. Sebab, dengan adanya sistem proporsional terbuka, mereka dapat memilih para calon legislatif (caleg) secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang mereka miliki.
Hal ini juga akan memperkuat hubungan antara calon anggota legislatif (caleg) dan konstituen yang sangat penting dalam proses penjaringan aspirasi setelah caleg terpilih. Adapun para caleg sendiri akan semakin termotivasi untuk mengikuti Pemilu 2024.
Aboe menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persoalan yang dimiliki secara lebih efektif. Selain itu, hal ini juga memungkinkan para caleg untuk melakukan personal branding secara mandiri, tidak hanya tergantung pada branding partai politik.
Dilansir dari laman ANTARA Aboe mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan yang telah diberikan dan telah berkomitmen untuk terus mendukung proses demokrasi yang berkeadilan serta transparan di Indonesia.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.