Penyampaian aspirasi ke DPRD oleh kelompok atau organisasi masyarakat dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga ia sangat menyayangkan kelompok yang menghadang penyampaian aspirasi ke gedung rakyat.
“Kelompok Masyarakat Pemerhati Ekonomi Yapen sesuai surat pemberitahuan yang masuk ke DPRD sejak kemarin, mereka akan menyampaikan aspirasinya, tetapi ada kelompok yang menghadang aspirasi. Alhasil, aspirasinya batal diterima DPRD,” beber Anis, tanpa menjelaskan siapa kelompok yang sebenarnya menghadang gagalnya aspirasi tersebut.
Batalnya penyampaian aspirasi oleh Kelompok Masyarakat Pemerhati Ekonomi Yapen, menurut Anis, bahwa hari ini baru terjadi, dimana ada kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi ke DPRD, dan ada kelompok yang seolah-olah sudah diatur skenario untuk menghadang penyampaian aspirasi.
“Mestinya ini tidak boleh terjadi dan saya samgat menyayangkannya,” jelasnya.
Lebih jauh Raubaba menjelaskan bahwa setelah memerintahkan Ade Yulen Banua untuk melakukan kordinasi terkait izin demo, agar diminta untuk diurus, tapi jika memang bisa disampaikan dokumen atau aspirasi nya menurut nya adalah hal yang wajar saja karena siapapun bisa menyampaikan aspirasi ke DPRD dan akan diterima dan ada mekanisme yang harus dilalui dimana ditindaklanjuti dengan rapat bersama anggota DPRD atau kelengkapan dewan membahas dan menindaklanjuti dengan melihat dampak yang meluas atau hanya kelompok tertentu.
“Saya tegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini di jamin oleh undang-undang sepanjang disampaikan secara terhormat, santun dan beretika,” tandasnya.
Bersama anggota DPRD, dirinya telah melakukan rapat menyikapi situasi tersebut dan akan melaksanakan mekanisme sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Dirinya berterima kasih kepada aparat kepolisian resort Kepulauan Yapen yang telah hadir mengamankan situasi tersebut. (***)
Penulis: Febryan Woria
Editor: Tamrin Sinambela