SERUI | MEPAGO,CO –Mengawali tahun 2025, Polres Kepulauan Yapen berkomitmen mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dijadwalkan melaksanakan operasi penertiban di sejumlah titik, termasuk pengecer bensin di pinggir jalan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Wahyudi, S.H., membenarkan hal ini saat dikonfirmasi media online mepago.co terkait sepinya aktivitas penjual bensin eceran di berbagai sudut Kota Serui pada Senin, 6 Januari 2025, melalui sambungan WhatsApp.
“Iya, memang benar. Kami akan melakukan penertiban BBM bersubsidi baik di SPBU maupun di pinggir jalan,” ungkap AKP Hendra Wahyudi.
Dikatakannya bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Polda Papua yang menginstruksikan agar pengawasan terhadap BBM bersubsidi diperketat. Kasat Reskrim menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, yang melarang penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
“BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Ini adalah amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar,” tegasnya.
Lebih jauh Kasat Hendra mengatakan bahwa langkah penertiban ini mendapat dukungan dari berbagai kelompok masyarakat di Kota Serui, yang berharap agar subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Untuk memastikan transparansi, Polres Kepulauan Yapen telah meningkatkan pengawasan di SPBU dengan memantau aktivitas distribusi setiap dua jam setiap harinya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten. Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” tambah Kasat Reskrim.
Operasi penertiban BBM bersubsidi beber Kasat dijadwalkan berlangsung sejak minggu pertama Januari 2025. Sasarannya adalah pengecer bensin eceran di pinggir jalan dan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan BBM bersubsidi dan mengurangi potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi.
Pada kesempatan itu, ia berharap melalui operasi ini, Polres Kepulauan Yapen dapat menciptakan tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang lebih baik serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Penertiban ini adalah upaya kami untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung langkah ini dan segera melaporkan jika ada indikasi penyimpangan,” tutup AKP Hendra Wahyudi.
Editor: Tamrin Sinambela