SERUI | MEPAGO,CO – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 40 gram dengan tersangka berinisial GR pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Yapen, Kapolres AKBP Hercahyo Ukie menjelaskan bahwa penangkapan GR berawal dari informasi yang diterima terkait kepemilikan ganja oleh pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setelah menerima laporan, tim Sat Resnarkoba melakukan pencarian dan berhasil menghentikan pelaku di sebuah pondok di Jalan Imam Bonjol, Serui. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan lima paket ganja seberat 1 gram yang dikantongi oleh pelaku,” ujar Kapolres.
Pengembangan kasus pun berlanjut ke rumah tersangka. Saat tim tiba di lokasi, mereka kembali menemukan dua plastik bening besar berisi ganja masing-masing seberat 16 gram dan 19 gram.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 hingga 5 tahun penjara dan maksimal 12 hingga 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Penulis: Ignatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela