Polres Waropen Ungkap Kasus Pencurian 9 Unit Laptop, 1 Tersangka Diamankan

Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H. didampingi Wakapolres KOMPOL M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian 9 unit laptop di teras Mapolres Waropen. (Ft: HUMAS)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Polres Waropen berhasil mengungkap kasus pencurian 9 unit laptop yang terjadi di Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Dalam konferensi pers yang digelar di teras Mapolres Waropen pada Senin (14/04/2025), Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi Wakapolres KOMPOL M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., menyampaikan bahwa satu tersangka berinisial DPF telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/30/IV/2025/SPKT/RES WAROPEN/POLDA PAPUA, tertanggal 13 April 2025. Aksi pencurian terjadi pada Minggu pagi, 13 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIT di rumah korban berinisial YR.

Tersangka DPF, laki-laki kelahiran Serui, 30 September 2000, diketahui berprofesi sebagai karyawan honorer dan berdomisili di Kampung Ronggaiwa. Ia diduga melakukan aksinya dengan cara mengamati situasi sekitar rumah korban, kemudian masuk melalui jendela kamar anak, melewati kamar kerja, dan menuju ruang kerja. Di sana, tersangka mengambil laptop yang dibungkus plastik hitam, lalu keluar kembali melalui jalur yang sama tanpa merusak bangunan rumah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada pukul 10.00 WIT di hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim membentuk dua tim: satu tim melakukan klarifikasi kepada korban, sementara tim lainnya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan mengarah pada tersangka DPF alias D, yang kemudian berhasil diamankan. Setelah melalui pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, tersangka resmi ditetapkan dan ditahan di Rutan Polres Waropen.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan empat unit laptop merek Lenovo tipe Ideapad 1 151GL7 berwarna Cloud Grey sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Waropen masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti tambahan, serta penyelidikan kemungkinan adanya pelaku lain.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *