Polres Yapen Grebek Pembuatan Minuman Oplosan

Teluk Saireri520 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Peribahasa ini sangat cocok kepada AM, pembuatan minuman oplosan di jalan Kali Dingin Kampung Warari Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen, berhasil diungkap atau diciduk Polres Kepulauan Yapen melalui tim Samapta. Penggerebekan minuman opolosan itu, langsung dipimpin, Kasat Samapta Iptu. Edi Tohir Sabara, Sabtu tanggal 16 Mei 2020 dirumah.

AM menggeluti minuman oplosan kurang lebih 1 tahun, sekali pembuatan minuman keras oplosan tersangka berhasil meraup uang senilai Rp.1.750.000 dengan 20 litter minuman oplosan yang di buat dengan fermipan sebanyak setengah dos, gula sebanyak 2 kg dan air sebanyak 10 litter. 1 botol aqua minuman keras oplosan dengan harga Rp. 50.000.

Kapolres Kepulauan Yapen Kariawan Barus, SH, Sik, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Fainal Saputra, SH saat jumpa pers mengatakan bahwa pembuatan miras oplosan sudah lama diincar untuk digeledah.  Keresahan warga setempat akibat bisnis haram itu, sudah sekian lama dipendam warga.

Alhasil, warga pun membuat laporan atau aduan tentang adanya bisnis legal yaitu pembuatan minuman keras oplosan. Dan satuan Samapta langsung menurunkan anggota ke lokasi. Tiba di lokasi, satuan Samapta menemukan tersangka sedang asik melakukan oplosan dan berhasil mengungkap sejumlah barang bukti untuk dipakai tentang cara pembuatan minuman keras.

“Pada saat penangkapan, tersangka sedang menyuling minuman oplosan. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan sejumlah barang bukti diamankan,” katanya seraya menambahkan bahwa  barang bukti yang berhasil di amankan oleh Satuan Samapta Polres Yapen saat penangkapan, berupa 31 botol minuman keras oplosan, 1 buah bambu, 1 buah dandang, 1 buah plastik bening serta 4 buah jirigen berukuran 5 litter.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 136 huruf a UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Dengan demikian tersangka akan dijerat dengan 15 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya kasus ini, tegas Fainal akan ditindak lanjuti dengan melakukan proses sidik dan melakukan uji sampel barang bukti ke kantor BB POM.  (***)

 

Penulis : Nato Yapen!

Editor : Jerry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *