Polres Yapen Ungkap Kasus Pencurian HP, 2 Pelaku Diamankan dan 2 DPO

MEPAGO,CO. YAPEN – Maraknya aksi pencurian di bulan Juli, disikapi tegas oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Yapen. Hasilnya, lewat penyidikan yang intensif, 2 pelaku pencurian inisial I.A umur 19 tahun dan V.A.T usia 19 tahun berhasil diciduk sedangkan 2 pelaku masih daftar pencarian orang (DPO). Demikian terungkap dalam jumpa pers tentang tindak pidana pencurian oleh Wakapolres Yapen, Kompol Nursalam Saka bersama para awak media, di Mapolres Senin 31 Juli 2023.

Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Febry Pardede, Kasi Humas Iptu. M Borut, Kasi Propam IPDA Romy M Behuku dan para penyidik Sat Reskrim dan personil Propam, serta korban WAWAN JULHARIS yaitu pemilik Konter Atika Cell di pasar Aroro IroroSerui, JIn. Pasir Hitam, Distik Yapen Selatan Kab. Kepulauan Yapen.

Dikatakan Wakapolres, 2 pelaku pencurian diciduk tim penyidik Sat Reskrin dari 2 tempat berbeda sesuai Laporan Polisi Nomor: LP /B 106 / VI / 2023 / SPKT II / Polres Kepulauan Yapen Polda Papua tanggal 26 Juni 2023, tersangka Inisal V.A diringkus di jalan Kampung Bawai sedangkan tersangka V.A.T  dijalan Yos Sudarso, Rt 002/Rw 004.

“2 tersangka langsung diamankan di sel tahanan Polres Yapen, sementara 2 tersangka  F.R. dan AR masuk DPO,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya kedua tersangka dijerat
Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, 5 KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Begini kronologis, kasus pencurian yang menimpa WAWAN JULHARIS yaitu pemilik Konter Atika Cell di pasar Aroro Iroro.
Pada hari selasa, tanggal 11 Juli 2023 sekitar 12,30 Wit pada saat itu
tersangka V.A, tersangka V.A.T, Tersangka F.R Serta tersangka A.R sedang duduk bersama-sama mengkonsumsi minuman keras di depan konter Atika
Cell Milik korban, kemudian memasuki sekitar jam 03:00 wit, tersangka F.R mengajak tersangka lainya untuk melakukan pencurian di konter korban, sehinga tersangka lainya mengiyakan alau meperma ajakan dan tersangka F.R tersebut, kemudian tersangka F.R perg- puiasig kerumahnya mengambil sebuah linggis, dan beberapa menit kemudian tersangka F.R kembalidengan
membawa sebuah lingis, kemudian ke 4 (empat) orang tersangka tersebut
bersama-sama naik ke atas plafon konter milik korban, dan setelah diatas palafon konter milik korban, tersangka V.A bertugas membongkar palafon konter milik korban menggunakan linggis kemudian masuk kedalam konter milik korban, sedangkan tersangka V.A.T, tersangka F.R dan tersangka A.R menunggu di atas palafon untuk menerima barang-barang curian yang diberikan l|eh tersangka V.A dari dalam konter korban kemudian mengumpulkan barang-barang curían tersebut diatas palafon konter milik korban, setelah itu tersangka F.R dan A.R membawa pergi sebagian hasil barang-barang curian tersebut dan berpisah dengan tersangka V.A dan tersangka V.A.T, sedangkan tersangka V.A dan tersangka V.A.T membawa
sebagian barang-barang curian tersebut kerumah tersangka V.A di kampung Bawai.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, satuan Reskrim Polres
Kepulauan Yapen berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka V.A.T di JIn. Yos Sudarso serui, dan menangkap tersangka VA di Kampung Bawai serui serta mengamankan hasil barang-barang curiar
yang dibawah oleh tersangka V.A dan tersangka V.A.T barang sebanyak
18 (delapan belas) buah HP berbagai jenis/merek,
B (delapan) buah Speaker, berbagaîi jenis/merek,
Sekitar 25 (dua puluh lima) buah MMC VGEN (memori micro) berbagai jenis
ukuran penyimpanan,
3 (tiga) buah headset bluetooth Exelence, berbagai jenis / merek,
6 (Enam) buah Kartu Perdana Simpati,
1 (satu) buah Terminal Chager Warna Orange, 4 (Empat) buah Cas HP,
(Enam) buah Kabel Cas / data
6, 1 (satu) buah Tas anak warna Biru
– 1 (satu) buah laptop merek Toshiba,
12 (dua belas) buah HP berbagai jenis/merek, 5 (enam) buah Speaker, berbagai jenis/merek, 5 (lima) buah MMC VGEN (memori micro) berbagai jenis ukuran, 3 (tiga) buah headset bluetooth Exelence, berbagai jenis / merek, 6 (Enam) buah Kartu Perdana Simpati, 1 (satu) buah Terminal Chager Warna Orange
– 4 (Empat) buah Cas HP.–.
6 (Enam) buah Kabel Cas / data
1 (satu) buah Tas anak warna Biru
1 (satu) buah linggis (yang digunakan tersangka untuk merusak palafor
konter milik korban).
1 (satu) buah laptop toshiba.
1 (satu) buah speaker Onyx.
6 (enam) buah HP berbagai jenis/merek
Sekitar 20 (dua puluh) buah MMC VGEN (memori micro) berbagai jenis
ukuran. (***)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *