Puluhan Kendaraan Terjaring di Operasi Patuh Cartenzs 2022

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Hardi , Kasat Lantas AKP M Arief, Kasi Humas Iptu M.Borut dan Kasat Pol Air ,Iptu Edy saat diwawancarai awak media. (Foto: Galib/Mepago.Co)

MEPAGO,CO. YAPEN – Hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Cartens 2022 di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen, Satuan Lalulintas berhasil menindak 140 pengendara, didominasi 95% pelajar dari berbagai tingkatan sekolah dan anak dibawah umur. Sedangkan 71 jenis pelanggaran bervariasi, kebanyakan kendaraan roda dua.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi S.I.K kepada awak media mengatakan bahwa pelaksanaan operasi patuh Cartenzs 2022 akan berlangsung selama 14 hari.

Puluhan kendaraan saat terjaring dalam operasi patuh 2022 ketika diamankan di halaman Mapolres Kepulauan Yapen. (Foto: Galib)

Sampai hari kelima operasi, beber Kapolres, pihaknya yaitu Satuan Lantas dibantu dengan unsur-unsur terkait sudah berhasil menindak 140 pelanggaran.

“Pelanggaran ini didominasi 95% pengendara bermotor roda dua. Dari jumlah tersebut rata-rata dilakukan oleh pengendara anak anak pelajar dan anak dibawah umur,” ujarnya, seraya menambahkan langsung mengecek kendaraan yang terjaring dan diamankan di halaman Mapolres.

Pengecekan kendaraan yang terjaring, Kapolres Ferdyan didampingi Wakapolres Kompol Hardi , Kasat Lantas AKP M Arief, Kasi Humas Iptu M.Borut dan Kasat Pol Air ,Iptu Edy T Sabara .

Dirinya juga mengatakan hal ini menjadi salah satu perhatian yang dilakukan oleh penegakan hukum, selain itu ada beberapa kriteria lain seperti kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor termasuk STNK ,SIM menjadi kewajiban bagi siapa saja yang mengendarai di wajibkan untuk selalu tetap patuh.

Berbagai alasan dari pengemudi saat kendaraan terjaring,  yaitu kelengkapan kendaraan bermotor mulai kaca spion sampai knalpot yang di modifikasi.

Terkait pengguna knalpot racing oleh pengendara kendaraan bermotor yang sudah cukup mengganggu dan menimbulkan kebisingan di malam hari maupun pada saat sedang berlangsungnya prosesi ibadah di gereja.

Selain itu Kapolres menambahkan bahwa ketaatan penggunaan helm bagi pengguna kendaraan bermotor itu sangat penting karena pada saat ini angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 berdasarkan laporan, hampir 100 persen kasus lakalantas termasuk didalamnya akibat tidak menggunakan helm .

Untuk itu pada kesempatan ini Kapolres menghimbau kepadah seluruh masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan penggunaan helm karena sangat berfungsi untuk kita.

“Pakailah helm yang berstandar SNI sehingga bilamana ada kejadian atau musibah di jalan setidaknya dapat terlindungi,” ajaknya.

Kapolres juga mengingatkan kepada pengendara saat mengemudi didalam kota batas kecepatan yang digunakan adalah sekitar 40 KM per jam karena apabila memacu kendaraan diluar itu dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Saya mohon sekali lagi sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, hormati pengguna jalan juga orang yang sedang ibadah,” imbuhnya. (***)

Penulis: Galib Maswatu

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *