Rawan Korupsi, PCW Bakal Awasi Penggunaan Dana Desa

Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.

Founder Papua Corruption Watch (PCW), Muhammad Rifai Darus selaku Direktur Eksekutif, mengatakan PCW turut melakukan pengawasan dan memberi edukasi terhadap penggunaan dana desa yang ada di Provinsi Papua.

Tindakan PCW ini dalam rangka menekan indikasi penyalahgunaan dana desa yang sangat rawan prakter korupsi dan bakal ikut mengawasi dan memberikan edukasi penggunaan dana desa di Papua.

Semenjak disahkan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang dana desa dan bergulirnya tahun 2015 hingga kini, dana desa yang sudah digelontorkan pemerintaRp 186 triliun.

Dana ini sudah disalurkan ke 74.954 desa diseluruh wilayah Indonesia. Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi.

Rifai kepada wartawan, Jumat 13 September mengatakan sejak tahun 2015 hingga semester awal tahun 2018 tercatat sebanyak 181 kasus dana desa dengan nilai kerugian mencapai Rp40,6 Miliar. Dimana indikasi permainan terhadap dana tersebut didominasi saat tahapan perencanaan dan pencairan.

Dirinya menilai dengan banyaknya indikasi tersebut maka diperlukan suatu pengawasan serta edukasi kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan dana ini di lapangan, agar tidak terjadi kesalahan penggunaan ataupun penyelewenangan.

Ia juga mengungkapkan tujuan di turunkannya dana desa di seluruh Indonesia sangatlah jelas, yakni untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, social dan meningkatkan kemampuan berusaha bagi masyarakat desa.

“Jadi intinya adalah dana desa ini untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya.

Rivai Darus mengatakan, untuk Papua sendiri, PCW melihat potensi terjadinya penyalahgunaan terhadap dana desa ini sangat besar, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan untuk memperbaiki system dan melahirkan pembangunan desa secara berkesinambungan.

“ Nah untuk di Papua sendiri dalam rangka menekan korupsi dengan melihat implementasi UU Otsus dan UU Desa maka PCW akan turut serta memberi edukasi dalam beragam bentuk, mulai dari pelatihan, bimtek, seminar kepada para aparatur desa agar lebih hati-hati, transparan dan akuntabel dalam menggunakan dana desa ini,” jelas Rivai.

Henry Muabuay menambahkan bahwa masuk ke tahun 2020, PCW akan kembali mengawal proses pencegahan tindakan pidana korupsi agar dapat berjalan dengan baik.

Sumber: https://www.beritapapua.co/papua/2019/09/rawan-korupsi-pcw-bakal-awasi-penggunaan-dana-desa/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *