Partai Papua Bersatu Gugat UU Otsus Ke MK

Dewan Pimpinan Pusat Partai Papua Bersatu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untul diuji materil atas Undang – undang otonomi khusus Papua pasal 28 ayat (1) yang masih multi tafsir dalam pembentukan partai politik lokal di Papua.

Ketua umum DPP Partai Papua Bersatu, Krisman Dedi Fonataba, menjelaskan sudah mengajukan gugatan UU Otsus Papua ke MK dengan nomor registrasi 41/PUU-XVII/2019 dan sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh majelis hakim MK, Senin (9/9/2019) pukul 13.30 WIB.

“Kami ajukan gugatan UU Otsus Papua ke MK terkait Partai Politik Lokal karena terjadi multitafsir dalam pasal 28 ayat 1-4, padahal semua persyaratan yang diminta dalam UU Otsus sudah dipenuhi,” kata Kris Fonataba di Jayapura, Selasa (17/9/2019).

Menurut fonataba, semua alat bukti dan saksi ahli suda siap untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan UU otsus Papua, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan pembuktian alat bukti.

“Kami yakin MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan frase “Partai Politik” pada pasal 28 ayat (1) konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “Partai Lokal” ujarnya.

Dijelaskan, pengujian materil frasa “Partai Politik” pada pasal 28 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2008 tentang penetapan peraturan pemerintah daerah pengganti UU nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam gugatan UU Otonomi khusus, pemohon menguraikan bahwa mengalami kerugian konstitusional karena ditolaknya partai lokal pemohon untuk berpartisipasi dalam pemilu legislatif 2019 oleh KPU Provinsi Papua dan telah dibatalkan keputusan pengesahan partai papua bersatu sebagai badan hukum oleh kementerian hukum dan HAM.

“Dalam pasal 28 ayat (1) UU 21 tahun 2001menyebutkan Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk Partai Politik yang saat ini menjadi multi tafsir di Kemendagri,” katanya.

Menurut pemohon, pendirian partai Papua Bersatu merupakan wujud dari hak asasi warga Negara yang dilindungi oleh konstitusi yaitu kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat karenanya wajib diberi ruang oleh peraturan perundang – undangan di bawahnya termasuk Undang – undang otonomi khusus Papua.

Selain itu, pemohon menilai bahwa dalam RUU Otsus Papua maksud pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 adalah berkenan dengan Partai Politik Lokal di Papua, dengan tujuan untuk memproteksi penduduk penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili (Keterwakilannya) pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua.

“Jadi, partai politik dimaksud adalah partai politik lokal. Selain karena basus dukungannya atau mengandalkan dukungannya hanya semata – mata di wilayah Provinsi Papua (Penduduk di Papua), utamanya adalaha landasan hukumnya bersifat khusus sesuai dengan prinsip hukum, lex specialis derogate legi generalis,” ungkapnya.

Sumber: https://www.beritapapua.co/papua/2019/09/partai-papua-bersatu-gugat-uu-otsus-ke-mk/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *