SERUI | MEPAGO,CO – Satreskrim Polres Kepulauan Yapen melalui Unit Opsnal bergerak cepat untuk mengejar pelaku tindak pidana penipuan menggunakan hipnotis yang sangat meresahkan masyarakat di sekitar kota Serui.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku hipnotis dan satu orang yang turut serta dalam menjual hasil dari aksi mereka.
“Tadi malam anggota kami menangkap dua pelaku di lokasi yang berbeda,” terangnya pada Selasa (28/5/24).
Kedua pelaku, berinisial AR (39) dan BU (46), adalah residivis yang berasal dari luar kota Serui. Mereka telah menghipnotis tiga korban dan mengambil sejumlah barang dari para korban.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di bagian penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Yapen untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal dan lebih peka terhadap kecurigaan orang asing. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan langsung kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya kejadian mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau di mana saja.
“Jangan sampai menjadi korban penipuan hipnotis. Segera laporkan jika mengetahui ada kejadian yang mencurigakan,” pungkasnya.
Editor: Tamrin Sinambela