Ribka Haluk Menunjuk Barnabas Habel Yoteni sebagai Plh. Sekwan

Salam hangat sambil tersenyum dari Penjabat Gubernur Papua Tengah dan Plh. Sekwan saat penyerahan jabatan disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah. (Ft: Humas Pemprov Papua Tengah)

NABIRE | MEPAGO,CO – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM telah menunjuk Barnabas Habel Yoteni, M.KP, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) Papua Tengah, sebagai Sekwan.

Penunjukan Barnabas Habel Yoteni ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Dewan DPR Papua Tengah, setelah Dr. Martha Pigome, SH., M.Hum, diangkat menjadi Pj Bupati Paniai berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1.00.2.1.3-1119 Tahun 2024.

“Benar, saya telah mengangkat Barnabas Habel Yoteni sebagai Plh. Sekwan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Martha Pigome, setelah dilantik menjadi Pj. Bupati Paniai,” ungkap Ribka Haluk pada Rabu (5/6/2024).

Haluk menjelaskan bahwa Barnabas Habel Yoteni akan melaksanakan tugasnya sebagai Plh. Sekwan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.1/660/PPT yang diterbitkannya. Selanjutnya, beberapa tugas telah diberikan kepada Yoteni selama menjabat sebagai Plh. Sekwan.

“Tugas pertamanya adalah persiapan pelantikan dan penyediaan sarana serta prasarana bagi anggota DPR Papua Tengah, baik yang terpilih melalui proses pemilu maupun pengangkatan,” jelasnya.

Selain itu, tugas lainnya adalah mempersiapkan regulasi keuangan bagi anggota DPR Papua Tengah serta melakukan rasionalisasi keuangan dan program-program anggota DPR Papua Tengah dalam anggaran Tahun 2024 dan 2025 mendatang.

“Saya juga meminta kepada Plh. Sekwan untuk segera melakukan penyerapan anggaran yang tepat sasaran. Saya berharap seluruh staf di Sekretariat Dewan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan anggota DPR Papua Tengah,” tambahnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *