Ronggaiwa Bahas Perkam dan Potensi PAD Kampung

Foto bersama usai rapat dan tatap muka Pemerintah Kampung Ronggaiwa bersama masyarakat, OPD terkait dan anggota DPRK Waropen di kawasan wisata bibir Pantai Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, Rabu (7/10/2026). Ft: ISTIMEWA

WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen, bersama masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan membahas rencana penetapan Peraturan Kampung (Perkam) untuk memperkuat pengelolaan potensi dan Pendapatan Asli Kampung (PAK).

Pembahasan tersebut berlangsung di kawasan wisata bibir Pantai Ronggaiwa, Rabu (7/10/2026), dan melibatkan Pemerintah Kampung Ronggaiwa, masyarakat, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah, serta anggota DPRK Waropen, Nikson Yenusi.

Plt. Kepala Kampung Ronggaiwa, Yohanes Bisi Wonatorei, mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah awal untuk membahas substansi Perkam, terutama terkait pengelolaan potensi kampung yang dapat menjadi sumber pendapatan.

“Rapat ini membahas rencana penetapan Perkam dan Pendapatan Asli Kampung Ronggaiwa,” kata Yohanes melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, keterlibatan OPD teknis dan DPRK diperlukan agar pengelolaan potensi kampung dapat dilakukan secara terarah, memiliki dasar aturan yang jelas, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah kawasan wisata Pantai Ronggaiwa. Pemerintah kampung berharap potensi tersebut dapat dikelola secara baik sehingga tidak hanya menjadi tempat wisata, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan kampung dan perekonomian masyarakat.

Selain sektor pariwisata, Yohanes menyebut pembangunan kampung nelayan dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi kampung.

“Pembangunan kampung nelayan dan BUMDes diharapkan dapat memberikan nilai pendapatan yang berkelanjutan, termasuk melalui iuran-iuran lain yang bermanfaat untuk mendukung pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban yang berdampak langsung bagi masyarakat Ronggaiwa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kehadiran Dinas Pariwisata, DPMPTSP serta perangkat daerah yang membidangi pajak, retribusi dan pendapatan daerah juga penting untuk memberikan pemahaman mengenai aspek pengelolaan pariwisata, perizinan dan mekanisme penerimaan yang sesuai dengan ketentuan.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat Ronggaiwa untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan terkait pengelolaan potensi kampung.

Yohanes berharap pembahasan Perkam dapat menghasilkan aturan yang jelas, transparan dan melibatkan masyarakat, sehingga berbagai potensi yang dimiliki Kampung Ronggaiwa, khususnya kawasan wisata pantai, dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *