Sah…!!! Khabar Gembira Oleh Pj. Bupati Welliem Manderi, TPB ASN Yapen Cair 

Pj. Bupati Yapen, Welliem Manderi, S.IP, M.Si

SERUI | MEPAGO,CO – Segenap Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan, hari ini Rabu 15 November 2023 boleh bernafas lega. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) hari ini sudah bisa dicairkan.

Khabar gembira tersebut datangnya dari Welliem Manderi selaku Penjabat Bupati Kepulauan Yapen yang dilantik belum sebulan lamanya tepatnya 17 Oktober 2023, dan melalui apel pagi gabungan di lingkup Yapen Selasa 14 November 2023 Welliem Manderi tegas mengatakan TPB ASN akan cair hari ini.

Kepala Badan Keuangan Yaoen, Clemens Mambrasar, SH

Guna cek langsung ke lapangan yaitu badan keuangan Yapen, sejauhmana realisasi pencairan TPB yang sudah dinanti-nanti seluruh ASN di Yapen, Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 12.30, media ini bertandang ke ruangan Kepala Badan Keuangan Yapen, Clemens Mambrasar, SH, pada kesempatan itu Mambrasar menjelaskan bahwa hari ini TPB ASN Yapen sampai bulan Oktober 2023 sudah bisa dicairkan.

“TPB sampai bulan Oktober di lingkup Yapen Sudah dicairkan mulai hari ini,” tegasnya.

Pencairan TPB ASN di lingkup Yapen, lanjut Mambrasar, seiring persetujuan dari KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH sudah turun dengan Nomor: 900.1.1/17246/Keuda, tentang Penjelasan Persetujuan Pembayaran Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) ASN Kabupaten Kepulauan Yapen sekaligus menjawab surat Pį Bupati Kepulauan Yapen Nomor 900/1961/SET tanggal
November 2023.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa:
a. Pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturar
perundang-undangan;

b. Pasal 58 ayat (2) djelaskan bahwa Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif
lainnya:

Dikatakannya, pembayaran TPB ASN di Yapen berdasarkan absensi ASN. Karena itu, TPB dibayarkan sampai bulan Oktober sedangkan bulan November proses absensinya masih jalan.

Sementara surat pemberitahuan kepada DPRD tentang pencairan TPB, lebih jauh Mambrasar mengemukakan surat Bupati Yapen nomor: 900/1987/SET,  tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 58 Ayat 1 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 69 Ayat 2 huruf (d) menjelaskan bahwa pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian
yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Keuangan Daerah serta Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.1/17246/Keuda tanggal 14 November 2023,
Perihal Penjelasan Persetujuan Pembayaran Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB).
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Terkait dengan hal tersebut diatas, maka pihak Pemerintah Daerah akan
melakukan pembayaran TPB kepada ASN sebesar Rp 49.844.515.529., dengan menggunakan dana SILPA Tahun Anggaran 2022.
Perlu disampaikan juga bahwa dana pembayaran TPB telah dimasukkan dalam struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 khususnya Pergeseran Tahap ke E dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 04
Agustus 2023.

Pada kesempatan itu, Mambrasar mengharapkan seluruh OPD agar melengkapi SPP SPM yang terbaru untuk pencairan TPB.

Ia mengharapkan seluruh ASN agar mempergunakan TPB dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga.  TPB adalah  berkat lewat pemerintah, yang hari ini boleh cair, karena itu, mari kita gunakan untuk mendukung kebutuhan keluarga kita masing-masing, pungkasnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *