Samuel Jenggu Buat Surat Terbuka soal Dugaan Penyalahgunaan Dokumen oleh Cawagub Papua

Samuel Fritsko Jenggu menunjukkan surat keterangannya atas dugaan penyalahgunaan dokumen oleh salah satu calon wakil gubernur Papua. (Ft: Tim media Mari-Yo)

JAYAPURA | MEPAGO,CO – Samuel Fritsko Jenggu angkat suara terkait dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu calon wakil gubernur Papua berinisial YB. Jenggu, pemilik asli Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP) dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP), mengaku hak politiknya terancam akibat penyalahgunaan dokumen tersebut.

Dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, Jenggu meminta agar kasus ini segera diusut tuntas. Ia merasa dirugikan, mengingat nomor registrasi dan barcode dokumen miliknya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jayapura kini tidak dapat digunakan saat di-scan.

“Kasus ini sangat merugikan saya karena nomor registrasi saya digunakan oleh pihak lain, sementara barcodenya tidak terdaftar lagi. Ini sangat merugikan saya,” kata Jenggu di Jayapura, Kamis (7/11/2024).

Jenggu melaporkan dugaan ini ke Kepolisian Daerah Papua pada 12 Oktober 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Ia menambahkan bahwa perkara tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, namun merasa putusan pengadilan tidak berpihak kepadanya.

“Suket itu seharusnya saya gunakan untuk pencalonan sebagai anggota DPR Provinsi Papua untuk kursi pengangkatan. Saya tidak mengerti bagaimana Suket milik saya bisa digunakan oleh calon wakil gubernur lain. Ketika saya tanyakan ke Pengadilan Jayapura, alasannya hanya karena gangguan teknis,” ujar Jenggu.

Ia juga kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, yang menurutnya tidak teliti dalam memverifikasi dokumen calon gubernur dan wakil gubernur di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “KPU seharusnya bisa mengklarifikasi atau mengecek keaslian berkas, apalagi yang digunakan calon tersebut tidak sesuai dengan data yang ada. Seharusnya calon tersebut sudah gugur dalam tahap perbaikan berkas,” tegasnya.

Jenggu mengaku heran dengan kinerja KPU dan Bawaslu Papua yang tidak mampu mendeteksi kesalahan ini. Ia menyebutkan bahwa di daerah lain, seperti Papua Barat Daya, pencalonan kandidat dapat dibatalkan atas pelanggaran administratif sesuai rekomendasi Bawaslu, namun di Papua, KPU dan Bawaslu seolah tak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YB.

Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menindak tegas para oknum yang dinilainya melanggar integritas sistem pemilu. “Pak Presiden, tolong tegakkan keadilan. Jika ada pihak yang tidak bekerja dengan adil di lembaga negara, tolong diberantas agar orang lain tidak mengalami hal yang sama seperti saya,” pintanya.

Jenggu berharap Kepala Kepolisian Daerah Papua dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai putra asli Papua, dirinya memiliki hak yang sama dalam dunia politik.

“Kalau saya saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib orang Papua lainnya yang mungkin akan mengalami hal serupa?” tutupnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *