Personel Satpol PP Yapen saat mengamankan sejumlah petasan dari berbagai ukuran di Pasar Aroro Iroro. (Ft: IST)
SERUI | MEPAGO ,CO – Puluhan dus petasan dari berbagai jenis di Pasar Aroro Iroro telah diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Hal itu diakui Kasatpol PP, Ruben Kafiar, SE saat ditanya wartawan terkait sejumlah dus petasan diamankan anggota Satpol PP.
“Kami menggelar operasi ini, untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Kepulauan Nomor : 300/419\/set tentang penjualan mercon/petasan dan kembang api dengan berbagai jenis dan ukuran. Salah satu bunyinya bahwa Penjualan Mercon/Petasan dan Kembang Api dapat dilakukan mulai Tanggal 27 Desember sd 30 Desember 2023,” ungkapnya, seraya menegaskan apabila ada pedagang yang berani menjual petasan melanggar surat edaran. Kami akan tetap amankan.
Untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan selama merayakan Natal, tegas Kasatpol Kafiar, bahwa penjualan mercon/petasan dan kembang api tidak dapat dilakukan dibawah tanggal 27 Desember 2023.
Oleh karena itu, ia meminta bantuan dan partisipasi dari seluruh pedagang untuk patuh dan taat terhadap surat edaran. “Apabila kami mendapati pedagang berani menjual petasan dan melanggar surat edaran, kami akan amankan barangnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, ia meminta bantuan masyarakat agar ketika mengetahui ada pedagang yang menjual petasan supaya dilaporkan kepada Satpol PP.
Disinggung petasan yang diamankan Satpol PP, Kafiar mengatakan bahwa barang tersebut tetap akan dikembalikan kepada pedagang. “Kami hanya mengamankan sementara agar pedagang tersebut tidak menjualnya sebagaimana surat edaran,” bebernya seraya mengakui bahwa surat edaran tersebut sudah disosialisasikan kepada yang berkompeten.
Editor: Tamrin Sinambela