Anggota Tim Opsnal Polres Waropen mengawal pelaku pencurian usai ditangkap di Kampung Sanggei, Distrik Urei Faisei. (Ft: Doc/Humas Polres Waropen)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Aksi pencurian material bangunan yang merugikan belasan juta rupiah di Kampung Urfas I, Distrik Urei Faisei, berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Waropen. Seorang pelaku berinisial PM (34), karyawan honorer, ditangkap di rumahnya pada Senin (18/8/2025) siang.
Korban pencurian diketahui berinisial AS (36), warga Kampung Lembah Urei. Ia melaporkan kehilangan sejumlah material bangunan berupa 32 batang kayu balok, 42 karton keramik, 5 batang kayu besi, 1 kg paku, 1 sekop, 1 garuk plastik, dan 1 mesin babat. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11,5 juta.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/81/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua, Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Kores Romaentenan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku berhasil diketahui.
Sekitar pukul 13.00 WIT, pelaku PM diamankan tanpa perlawanan di Kampung Sanggei. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Waropen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari interogasi awal, diketahui masih ada dua pelaku lain yang kini berada di luar Kabupaten Waropen.
Dalam proses pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam karton keramik yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku tertangkap.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengamankan seluruh barang bukti yang masih berada di tangan para pelaku lain,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindak kejahatan di lingkungannya. (Humas Polres Waropen)
Editor: Tamrin Sinambela