SDM Siskeudes Kampung Belum Optimal

Papua245 Dilihat

MEPAGO.co. SERUI- Dalam rangka mendukung suksesnya implementasi atau pelaksanaan Undang-Undang Desa, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung melakukan pelatihan aplikasi sistem keuangan desa bagi 79 Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen.

 Kegiatan ini di pimpin oleh Ketua Panitia Simon L Manderi, di hadiri oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Drs Titing Pasodung, Asisten Dua Gokman Simbolon, Ketua Pengadilan Negeri Serui Yance Patiran, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Penri Erison, Dandim 1709 YAWA Letkol Inf Leon Pangaribuan serta tamu undangan yang hadir, kegiatan ini di laksanakan di Gedung Silas Papare Serui Kota, Selasa (8/10).

Sistem keuangan desa merupakan produk bersama badan pengawasan keuangan dan pembangunan atau BPKP dan Kementrian Dalam Negeri, yang selama Implementasinya di Kabupaten Kepulauan Yapen hingga Tahun 2019, dan masih ada beberapa kampung yang masih belum optimal yang terbentur beberapa kendala.

Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar S.Sos dalam sambutanya di bacakan Asisten Dua Gokman Simbolon menyatakan bahwa kendala terletak pada sumber daya aparatur kampung dalam mengimplentasikan siskeudes. “Kendalanya terletak pada Sumber Daya Aparatur Kampung dalam Mengimplentasikan Siskeudes padahal telah di berikan pelatihan sebelumnya oleh OPD yang terkait tentang penggunaan aplikasi Siskeudes ini,” ujar Gokman.

Akibat dari semua kendala ini, pelaporan anggaran pendapatan dan belanja kampung mengalami keterlibatan dari target waktu yang telah ditentukan serta terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti perubahan-perubahan data serta program dan kegiatan yang tidak terakomodir dalam APBK.

Pemerintah Daerah mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa terus berada dibawah pengawasan BPK dan KPK. Pengelolaan keuangan desa terus berada di bawah pengawasan BPK dan KPK termasuk pula pengawasan terhadap penggunaan Siskeudes sebagaimana telah ditetapkan atas rekomendasi dari KPK. ‘’Untuk itu, suka atau tidak suka aplikasi Siskeudes mutlak dan wajib saudara gunakan karena selain mendukung kelancaran tugas-tugas pengelolaan keuangan desa, tapi juga untuk menghindarkan saudara dari benturan benturan yang mengarah pada proses hukum,” kata Gokman. (nato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *