Soal Penundaan PILKADA 2020 Menunggu PERPPU

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua belum merespon keputusan pemerintah pusat bersama DPR RI terkait kesepakatan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah-tengah pandemo Covid-19.

Seperti yang dikemukakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Jika telah terbit, pihaknya segera mengumpulkan para kepala daerah untuk melakukan realokasi anggaran maupun hal terkait lainnya. “Pilkada ini adalah agenda nasional, oleh karena itu, jika Pilkada ditunda harus keputusan pusat. Misalnya diterbitkan Perppu penundaan atau lainnya. Harus ada dulu UU pendukung penundaan itu, baru kita merespon,” terang Sekda seperti dikutip di halaman papua. Co. id.

Dikutip dari Kompas.Com, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020. 

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Maret 2020. 

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri. 

Selanjutnya, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini. Sementara penentuan soal waktu pelaksanaannya, akan kembali dibicarakan Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU jika situasi dirasa membaik. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *