Ketua DPRD Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos.
MEPAGO,CO. YAPEN – Kekuasaan atau kewenangan Cyfrianus Mambay sebagai penjabat bupati kabupaten kepulauan Yapen tidak lama lagi akan berakhir, tepatnya 17 Oktober 2023, apabila tidak diperpanjang Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kekuatan politik di lembaga legislatif kabupaten kepulauan Yapen lewat alat kekengkapan dewan melalui Fraksi-Fraksi DPRD tampak kompak agar Penjabat Bupati di salah satu kabupaten negri paling timur NKRI mengalami pergantian.
Alhasil, lewat Rapat Gabungan Fraksi (RGF) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tentang usulan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen yang diselenggarakan di lantai II gedung pertemuan dewan setempat jalan Irian-Serui, Rabu 30 Agustus 2023, 3 fraksi masing- masing Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP merekomendasikan 3 nama baru kepada Ketua DPRD Yapen selanjutnya untuk diteruskan kepada Kemendagri menjadi Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Yapen, berikut nama-namanya:
1. William R Manderi
2. Erny Renny Tania
3. Hans Yans Hamadi
Sementara dari 5 fraksi DPRD saat ini, hadir juga Ketua Fraksi Hanura Roy Nasrullah dan merekomendasikan nama tunggal yaitu Cyfrianus Yustus Mambay untuk diusulkan kembali sebagai penjabat bupati, sedangkan Fraksi Golkar tidak mengusulkan nama.
Ketua DPRD Yapen Yohanis Gerard Raubaba, S.Sos dalam arahannya saat memimpin RGF menjelaskan bahwa Rapat Gabungan Fraksi dilaksanakan
untuk menerima usulan dari Fraksi-Fraksi DPRD tentang siapa-siapa nama pejabat ASN, baik di Provinsi Papua dan Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana surat Kemendagri Nomor: 100.2.1:3/4446/S] tanggal 21 Agustus 2023.
Surat tersebut Sebenarnya ditujukan kepada Ketua DPRD
Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon Penjabat Bupati. Sehingga, RGF yang kami (Fraksi DPRD, red) selenggarakan, beber Anis sapaan akrab Yohannis berdasarkan surat Kemendagri.
Karena itu, DPRD sebagai lembaga, lanjut Anis memerintahkan Sekwan membuat undangan ditujukan kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk mengikuti RGF sebagaimana yang sudah dilaksanakan.
Mengapa hal itu ia laksanakan, ungkap Anis agar masyarakat tahu dan para awak media tahu bahwa RGF bukan kemauannya sebagai Ketua, tetapi ini adalah berdasarkan surqt kemendagri.
“Saya ingin masyarakat tahu bahwa RGF yang saya pimpin adalah sah, bukan karena kemauan saya dan fraksi-fraksi DPRD,” tegasnya.
Dikatakannya, masa jabatan penjabat bupati berakhir 17 Oktober 2023, selain kabupaten kepulauan Yapen ada kabupaten Tolikara.
“Di Provinsi Papua, 2
Kabupaten yaitu kabupaten kepulauan Yapen dan kabupaten Tolikara telah melaksanakan tugas sesuai tugas yang diberikan oleh Undang Undang nomor: 10 Tahun 2016 penjelasan pasal
201 ayat (9) dan (11), dan sebentar lagi masa jabatan akan berakhir,” katanya.
Oleh karena itu Kemendagri memberikan batas waktu sampai 8 September, agar Ketua DPRD mengusulkan 3 nama untuk menjadi penjabat bupati Yapen periode 2023-2024.
Lebih jauh Anis mengemukakan bahwa lewat RGF, usulan dan rekomendasi nama-nama penjabat bupati Yapen oleh Fraksi-Fraksi DPRD akan diserahkan kepada Kemendagri.
“Sebelum tanggal 8 September, saya sudah serahkan,” ujarnya lagi.
Soal siapa yang menjadi penjabat bupati berikutnya, Mendagri yang memiliki kewenangan penuh, terangnya. (***)
Editor: Tamrin Sinambela