Sosialisasi SIO Papua Digelar di Waropen, Wujudkan Perlindungan Hak Orang Asli Papua Berbasis Data Akurat

Momen pembukaan Sosialisasi SIO Papua ditandai dengan penabuhan tifa oleh Wabup Yowel Boari, sebelum berfoto bersama peserta dan penyelenggara kegiatan. (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Bappeda menggelar Sosialisasi Sistem Pendataan Orang Asli Papua (SIO Papua) sebagai upaya memastikan pembangunan yang berbasis data dan perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan ini berlangsung 28 November 2025 di Aula Hotel Elfanso Widuri, Urei Faisei, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari.

Sosialisasi dihadiri Plh. Sekda Waropen Bob Woriori, S.STP., M.Si., narasumber dari Provinsi Papua, pimpinan OPD, serta 100 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan lembaga teknis.

Dalam laporan kegiatan, Kabid Organisasi Bappeda Waropen, Michael Maay, menjelaskan bahwa pelaksanaan SIO Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menegaskan kewajiban pemerintah menjalankan kebijakan afirmasi dan penggunaan Dana Otsus untuk perlindungan hak-hak OAP.

Maay menambahkan bahwa pendataan melalui SIO Papua memegang peran penting karena pemerintah membutuhkan data yang valid dan akurat mengenai jumlah penduduk yang terpilah antara OAP dan non-OAP sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengelolaan administrasi di semua tingkatan wilayah.

Lebih lanjut dijelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengatur kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus, sementara PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur penerimaan, pengelolaan, dan pengawasan Dana Otsus serta rencana induk percepatan pembangunan Papua. Kedua regulasi tersebut menegaskan kembali tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pelaksanaan kebijakan afirmasi untuk OAP.

Dalam pemaparannya, Maay menyebutkan sejumlah manfaat strategis dari pendataan SIO Papua, antara lain:

  • mengidentifikasi kebutuhan spesifik OAP pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur;
  • mendukung pengakuan dan perlindungan hak OAP melalui data yang akurat;
  • memastikan implementasi program dan kebijakan tepat sasaran;
  • menjadi instrumen monitoring dan evaluasi efektivitas penggunaan Dana Otsus agar lebih transparan dan optimal.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan pendataan, sehingga proses SIO Papua di Kabupaten Waropen dapat berjalan lancar, terkoordinasi, dan menghasilkan data yang mutakhir dan terpercaya untuk pembangunan yang berkeadilan bagi Orang Asli Papua.

 

Penulus: Tamrin

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *