Tangkap 2 Kurir, Polres Kepulauan Yapen Sita 2,6 Kg Lebih Ganja

Polres Kepulauan Yapen saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan 2 orang kurir dan berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 2,5 Kg lebih. Penangkapan pelaku dan barang haram ini, yang kesekian kalinya oleh jajaran Polres setempat. (Foto: Tanrin/MEPAGO)

MEPAGO,CO. YAPEN – Personel Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap 2 orang kurir serta menyita narkotika jenis ganja seberat 2,6 kilogram (Kg) lebih.

Beruntung barang haram ini, tidak sempat di edarkan karena jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen bergerak sigap dan cepat dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM. Labobar. Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Herzoni Saragih kepada para awak media dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis 9 Maret 2023.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres turut didampingi Kabag Ops Kompol Lintong Simanjuntak, Kasat Res Narkoba Iptu Zainudin Abubakar, S.Sos, Kapolsek KPL Serui Iptu Wiji Saksono, SH, Kasi Humas Iptu M. E Borut, dan anggota Provost serta menghadirkan 2 kurir masing-masing NM alias E (36 tahun) dan RIW alias R ( 18 tahun) hingga barang bukti ganja kering diletakkan diatas meja.

Sebelum jumpa pers digelar anggota Polres mendampingi pelaku untuk keluar dari tahanan Polres lengkap menggunakan baju tahanan warna orange.

Dikatakan Kapolres bahwa pihaknya telah mengantongi daftar DPO pemasok Narkotika yang diamankan jajarannya. “DPO-nya diluar Yapen, daftarnya kita sudah kantongi. Kita akan komunikasi dengan jajaran Polda untuk memburu para pelaku,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, kedua pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Usai jumpa pers, kedua pelaku kembali dimasukkan dalam tahanan Polres begitu juga barang bukti ganja kering seberat 2,6 Kg lebih dikumpulkan untuk diamankan kembali guna proses penyidikan selanjutnya. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *