Nasional

Terduga Teroris Berhasil Ditangkap di Jayapura

MEPAGO.CO-JAYAPURA– Tim Gegana Polda Papua dan Polres Jayapura menangkap seorang terduga teroris di Perumahan Grand Doyo Sentani, Distrik Waibu di Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis 5 Desember 2019.
Selain menangkap terduga teroris itu, polisi juga menggeledah tiga lokasi berbeda. Sejumlah barang bukti yang diduga bahan peledak berhasil diamankan dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga malam.
Kapolres Jayapura, Ajun Komisaris Besar Pol Victor Dean Mackbon usai memantau olah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis 5 Desember 2019 malam, menjelaskan penggeledahan di lokasi pertama yakni rumah sewa terduga di Jalur 9 Blok A, Perumahan Grand Doyo.
Lokasi kedua yang digeladah adalah sebuah ruko di samping SPBU Doyo Baru, dan lokasi ketiga yakni area sekitar pinggiran jalan raya Sentani-Doyo Baru, tepat di depan gerbang masuk perumahan tempat tinggal terduga teroris.
Namun Kapolres Jayapura belum dapat memberikan informasi lebih detail terkait berapa orang yang ditangkap, jaringan kelompoknya, serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan dari tiga alamat berbeda tersebut.
Mackbon mengaku jika pihaknya hanya membackup pengamanan saat Tim Gegana melakukan penggeledahan serta olah TKP di tiga lokasi itu. “Barang bukti atau hasil penyidikan itu semuanya sama tim Densus Mabes (Polri). Untuk yang diamankan kami belum bisa memberikan informasi terkait inisial atau berapa orang, tapi yang kami lakukan adalah kewajiban kami mengamankan TKP,’’ kata Mackbon.
‘’Terduga dari mana kami belum tahu juga. Untuk barang bukti yang diamankan kami juga tidak tahu, tetapi ada barang bukti yang diamankan di tiga lokasi tersebut,” tambahnya.
Pantauan wartawan di Sentani, dua bunyi ledakan terdengar saat Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana melakukan penggeledahan di TKP ketiga yang diduga merupakan tempat tinggal terduga. Namun, Mackbon mengklain jika peledakan itu adalah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Tim Jibom.
“Itu bagian dari SOP yang namanya diskapter. Apakah barang bukti yang ditemukan di TKP ketiga merupakan bahan peledak atau bukan akan diketahui dari hasil Labfor (laboratorium forensik),” terangnya.
Disinggung terkait penanganan proses hukum terduga teroris itu, kata Mackbon, itu merupakan ranah Mabes Polri. Dimana Densus 88 memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
Informasi yang diperoleh dari warga sekitar lokasi penggeledahan, pria terduga teroris itu diperkirakan berusia 35 tahun. Namun belum diketahui pasti siapa nama lengkapnya meski telah tinggal di perumahan itu sekitar satu tahun. Warga komplek menyapanya dengan sebutan Pak De.
Andy Trikora selaku Ketua RT setempat, menyebut jika pria tersebut berinisial KW, sehari-hari berjualan es kacang merah dan es ketan hitam keliling. “Pak De itu tidak pernah bergaul. Tidak pernah keluar (rumah). Kemarin ada dua keluarga di rumah itu, sekarang tinggal dia sendiri,” kata Andy seraya mengaku kaget, lantaran tak menyangka jika pria yang ditangkap itu merupakan jaringan terduga teroris.
Meski baru sekitar setahun tinggal di perumahan itu, akan tetapi pria yang disapa Pak De itu sama sekali tak pernah melaporkan dirinya kepada Ketua RT setempat. “Kalau ada apa-apa (kegiatan warga), kami ke sana, tapi rumahnya tidak pernah terbuka,” beber Andy. (ta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Karya Jurnalistik Dilindungi UU