MEPAGO,CO. YAPEN – Keluarga besar Tanawani kubu Kris Tanawani minta ganti rugi tanah adat Depot Pertamina Serui sebesar 6 Tryliun kepada PT. Pertamina.
Disamping itu, pihak Pertamina tidak boleh lagi tawar menawar. Demikian terungkap dalam tuntutan keluarga Tanawani yang disampaikan Kris Tanawani di GOR Polres, Rabu 8 Juni 2022.
Dijelaskan Kris, bahwa keluarga Tanawani tidak mau lagi menerima janji janji yang berlangsung selama 43 tahun di atas tulang belulang orang tua mereka.
Sudah cukup air mata kami selama 43 tahun terus menangis di. atas tanah adat kami. Untuk itu, tuntutan keluarga Tanawani kepada PT. Pertamina lewat mediasi oleh Polres, Kodim dan Pemkab Yapen dapat terjawab.
Lebih jauh Kris tegaskan bahwa masa hak guna bangun dalam sertifikat tanah PT.Pertamina Serui berakhir tahun 2024. Sehingga, apabila tuntutan keluarga Tanawani tidak dapat di indahkan atau di selesaikan kami meminta pihak Pertamina angkat kaki dari lokasi tanah adat kami, tegas Kris.
Sementara keluarga Tanawani kubu Mesak Adolaf Tanawani menjelaskan bahwa penggunaan tanah adat mereka dari tahun 1979 sampai pada tahun 2022 sudah kurang lebih 43 tahun di pakai PT Pertamina.
“Kami sangat sesalkan, tanah adat kami, lahan kami di gunakan status tidak jelas karena surat-surat pengukuran ada 2 versi yang berbeda dan kami menemukan banyak kejanggalan di lapangan,” beber Adolf saat mediasi.
Dikatakannya bahwa pihaknya melakukan pemalangan Areal mercusuar, Talud depan Pertamina, 6 Border, pelabuhan pengisian BBM. Menurutnya, tidak ada di dalam sertifikat HGB dan masih status tanah adat. Begitu juga mengenai jalan masuk ukuran 15×100 juga masih sama statusnya tanah adat.
Eddie Mangun mewakili PT. Pertamina wilayah Papua-Maluku kepada media bahwa apapun tuntunan kedua belah pihak keluarga Tanawani silahkan melalui jalur hukum.
“Kami meminta kepada kedua bela pihak untuk menempuh jalur hukum. Kami siap,” ungkap Eddie.
Legalitas kami atas tanah Depot Pertamina Serui dengan dasar Sertifikat lengkap. Sehingga, apabila pihak keluarga besar Tanawani dari kedua bela pihak merasa ada kejanggalan, silahkan buat lewat hukum.
“Apapun putusan hukumnya, Pertamina siap tanggung,” terangnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten ll Setda Oktavianus Ayorbaba bersama tim dari Pemda Kepualaun Yapen, Kapolres Kepulauan Yapen Ferdyan Indra Fahmi, SH, S.I.K, Dandim 1709/Yawa Letkol Catur Prastiyo Nugroho, Ketua Komisi ll DPRD Ade Yullen Banua,SH dan Anggota DPRD Fiktor Mambrasar, Perwakilan Pertanian Wilayah Papua Maluku, Tim Kajati Papua, Perwakilan ATBPN Serui, Pihak Pertamina Serui dan Perwakilan Keluarga Besar Tanawani. (***)
Penulis: Galib Maswatu
Editor: Tqmrin Sinambela