MEPAGO.CO-JAYAPURA- Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan Badan Publik yang berhasil menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai melalui Siaran Pers di Jayapura, Jumat 26 November 2021. Dikatakan Komisi Informasi Papua telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik se- Papua tahun 2021, dengan maksud untuk mengukur dan mengetahui tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Wilhelmus menjelaskan, kegiatan monev dilakukan melalui tahapan dan indikator yang jelas sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 5 tahun 2016 tentang metode dan teknik monitoring dan evaluasi keterbukaann informasi badan publik.
Dan puncak dari kegiatan monev dan pemeringkatan dilakukan penganugerahan pada tanggal 18 November 2021 di Gedung Negara, Jayapura kepada badan publik yang telah memenuhi kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
‘’Hal ini kita lakukan sesuai peringkat dan penilaian yang telah ditetapan tim penilai melalui Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor 006/KEP-KI-PAPUA/XI-2021 tentang hasil monev keterbukaan informasi badan publik se Papua 2021,’’ tambahnya.
Dikatakan hasil dari monev serta pemeringkatan keterbukaan informasi publik ini akan dilaporkan kepada Gubernur Papua. Oleh karena itu, pihaknya juga telah diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan Surat Nomor S-1634/DJIKP.2/IK.01.01/10/2021 perihal permohonan hasil pemeringkatan keterbukaan badan publik pemerintah. ‘’Surat tersebut dikirim kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi se- Indonesia, termasuk Ketua Komisi Informasi Papua,’’ ujarnya.
Selain itu, tuturnya, hasil monev dan pemeringkatan keterbukan informasi badan publik ini akan dilaporkan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
Hasil monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan pubik di Papua ini akan dijadikan sebagai referensi untuk menyusun kajian kebijakan pengusulan DAK, untuk urusan komunikasi dan informatika.
“Jadi kita bukan hanya lakukan monev dan pemeringkatan terus selesai, tapi hasil monev dan pemeringkatan ini sangat bermanfaat bagi badan publik baik di tingkat provinsi Papua maupun di tingkat kabupaten/kota, untuk mendapatkan DAK,” katanya seraya menambahkan bahwa monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik bukan hanya dilakukan tahun ini saja, tapi akan dilakukan setiap tahun.
Karena itu, tuturnya, pihaknya minta masing-masing badan publik (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian dan seluruh dananya bersumber APBN, APBD, mulai membenah diri untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publiknya.
Karena PPID sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.
Tapi juga PPID merupakan garda terdepan dalam menjalankan pelayanan infomasi yang berkualitas kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Sehingga masyarakat dengan mudah mengakses informasi-informasi yang mereka butuhkan. “Mari kita bangun budaya keterbukaan untuk menuju Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” imbuh Wilhelmus.(***)
Editor : Robin Sinambela