Jalankan UU Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik Dapat DAK dari Pemerintah Pusat

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai, menyampaikan laporan dan sambutan saat acara penganugerahan badan publik di Gedung Negara, Jayapura, 18 November 2021. (Foto: Dok/Komisi Informasi Papua)

MEPAGO.CO-JAYAPURA- Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan Badan Publik yang berhasil menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)  dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai melalui Siaran Pers di Jayapura, Jumat 26 November 2021. Dikatakan Komisi Informasi Papua telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik se- Papua tahun 2021, dengan maksud untuk mengukur dan mengetahui tingkat  kepatuhan badan publik terhadap  Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Wilhelmus menjelaskan, kegiatan monev dilakukan melalui tahapan dan indikator yang jelas sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi  (PERKI) Nomor 5 tahun 2016 tentang metode dan teknik monitoring dan evaluasi keterbukaann informasi badan publik.

Dan puncak dari kegiatan monev dan pemeringkatan dilakukan penganugerahan pada tanggal 18 November 2021  di Gedung  Negara, Jayapura kepada badan publik yang telah memenuhi kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

‘’Hal ini kita lakukan sesuai peringkat dan penilaian yang telah ditetapan tim penilai melalui Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi  Papua Nomor  006/KEP-KI-PAPUA/XI-2021 tentang hasil monev keterbukaan informasi badan publik se Papua 2021,’’ tambahnya.

Dikatakan hasil dari monev serta pemeringkatan keterbukaan informasi publik  ini akan dilaporkan kepada Gubernur Papua. Oleh karena itu, pihaknya juga telah diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan Surat Nomor S-1634/DJIKP.2/IK.01.01/10/2021 perihal permohonan hasil pemeringkatan keterbukaan badan publik pemerintah. ‘’Surat tersebut dikirim kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi se- Indonesia, termasuk Ketua Komisi Informasi Papua,’’ ujarnya.

Selain itu, tuturnya, hasil monev dan pemeringkatan keterbukan informasi badan publik ini akan  dilaporkan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI.

Hasil  monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan pubik di Papua ini akan dijadikan sebagai referensi untuk menyusun kajian kebijakan pengusulan DAK, untuk urusan  komunikasi dan  informatika.

“Jadi kita bukan hanya lakukan monev dan pemeringkatan terus selesai, tapi hasil monev dan pemeringkatan ini sangat bermanfaat bagi badan publik baik di tingkat provinsi Papua maupun di tingkat kabupaten/kota, untuk mendapatkan DAK,” katanya seraya menambahkan bahwa monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik bukan hanya dilakukan tahun  ini saja, tapi akan dilakukan setiap tahun.

Karena itu, tuturnya, pihaknya minta masing-masing badan publik (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian dan seluruh dananya bersumber APBN, APBD, mulai membenah diri untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publiknya.

Karena PPID sesuai Undang Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah pejabat yang  bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.

Tapi juga PPID merupakan garda terdepan dalam menjalankan pelayanan infomasi yang berkualitas kepada masyarakat  dapat terlaksana dengan baik. Sehingga masyarakat dengan mudah mengakses informasi-informasi yang mereka butuhkan. “Mari kita bangun budaya  keterbukaan untuk menuju  Papua  Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” imbuh Wilhelmus.(***)

Editor : Robin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *