Wenno: 3 Pelaku Usaha Resmi Terdaftar Miliki Gudang di PTSP

Teluk Saireri552 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Jika pelaku usaha ingin mendatangkan barang dalam skala besar, alangkah bagusnya jika pelaku usaha tersebut memiiki tempat penyimpanan barang atau gudang yang sudah memadai, demi kenyamanan barang. Hal itu ditegaskan Kadis PTSP, Rocky Wenno, AP, MSI dalam rapat antara OPD terkait dengan pelaku dunia usaha di kantor Perindagkop.  “Sampai saat ini, perusahaan yang sudah terdaftar kepemilikan gudang resmi pada dinas pelayanan terpadu satu pintu baru tiga perusahaan, antara lain, perusahaan daerah (PD) Irian Bhakti, PT. Sumber Makmur dan PT. Irian Jaya Sehat,” katanya.

Lebih jauh Wenno mengemukkan bahwa pelayanan di kantor PTSP, khususnya pelaku usaha yang ingin mengurus perpanjangan SITU dan SIUP ataupun membuat SITU dan SIUP baru, pelayanan tetap jalan melalui call center yang sudah tersedia. “Kami tetap bekerja dari rumah, khusus pelayanan ijin ada nomor yang sudah disedikan, sehingga pelaku usaha yang mengurus ijin, tidak perlu datang ke kantor, cukup menghubungi nomor telepon yang sudah disediakan, maka pengurusan ijin akan di laksanakan petugas,” katanya lagi.

Terkait, siapa yang boleh memasukkan barang dalam skala besar, kata Wenno, yang penting pemasok barang lebih dahulu memilki segala perijinan yang lengkap, kemudian menyertakan dokumen lengkap dari daerah asal barang hingga karantina yang lengkap. Tentu, kalau ijin usahanya adalah kios tidak mungkin memasukkan barang dalam jumlah besar. Apalagi distributor resmi sudah ada bahkan pemasok barang lainnya juga ada. Oleh karena itu, ia menghimbau para pelaku usaha, ketika ingin meningkatkan ijin usahanya menjadi distributor, silahkan saja yang penting persyaratannya dilengkapi.

Sementara itu, saat rapat berlangsung, pelaku usaha menanyakan terkait ijin usaha, apakah pelaku usaha atau pedagang yang hanya berjualan di lapak dan menjajakan barang seperti sayur, harus memiliki ijin. Menjawab itu, Wenno mengatakan bahwa mereka (pedagang lapak,red) tidak perlu ijin, tetapi ijin yang dimaksudkan adalah seluruh kios harus memiliki ijin dan mengurusnya di kantor dinas PTSP, terangnya. (***)

Penulis: Nato – Yapen

Editor: Jerry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *