MEPAGO.CO, SERUI –Masyarakat Serui yang tertahan di berbagai daerah akibat virus Corona atau Covid-19, apabila sudah merencanakan perjalanan ingin pulang ke Kampung halamannya, supaya kembali mengurungkannya. Pasalnya, pemerintah daerah yaitu gugus tugas covid bersama aparat TNI/Polri apabila mengetahui atau kedapatan ada warga yang ingin mencoba-coba mau masuk ke Yapen, maka tidak segan-segan akan dipulangkan, tanpa ganti rugi bahkan kepulangannya ke tempat daerah asal di biaya sendiri. Demikian dikemukakan Wakil Bupati Yapen Frans Sanadi,Bsc,S.Sos,MBA kepada awak media saat jumpa pers.
“Tahap pertama babak kehidupan baru dimulai, dimana masyarakat dalam melakukan aktifitas harus berdampingan dengan Covid-19, resmi berlaku mulai 5 Juni 2020 sampai 18 Juni 2020. Selama fase ini berjalan, kabupaten kepulauan Yapen tidak menerima siapapun dan melakuwarga dari luar,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa fase berikutnya akan digodok kembalid setelah dievaluasi penerapan new normal.
Oleh karena itu, Frans Sanadi juga sebagai Ketua DPC Partai Golkar meminta seluruh masyarakat Yapen yang tidak bisa pulang ke Yapen akibat Virus Corona atau Covid-19, supaya bersabar dan menahan diri. “Semua masyarakat ingin mencegah dan terhindar dari Covid-19, karena itu, masyarakat Yapen, baik yang ada didalam dan diluar, supaya mentaati protokoler Covid-19 yaitu rajin cuci tangan pakai sabun, gunakan masker secara tepat saat bepergian atau keluar dari rumah, hindari sentuhan dan disipilin menerapkan jaga jarak,” katanya lagi.
Hal senada juga ditegaskan Kapolres Kepulauan Yapen, Kariawan Barus, SH, SIk, MH bahwa tim gugus tugas bersama aparat TNI/Polri tidak akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin masuk ke Yapen. Karena itu, orang dari luar yang ingin masuk ke Yapen, tegas Kapolres, hendaknya dibatalkan. “Apabila ada ketahuan ada orang dari luar masuk di Yapen, akan dipulangkan tanpa ada ganti rugi sepersenpun, bahkan biaya warga yang dipulangkan ditanggung yang bersangkutan sendiri. Sehingga jangan coba-coba masuk ke Yapen selama penerapan fase pertama New Normal,” tegasnya.
Dikatakannya, terkait penerapan relaksasi 2 pintu masuk ke Yapen, yaitu jembatan 3000 dan kawasan Pantai Kampung Serui Laut, sebagai upaya mempermudah tim gugus tugas bersama aparat TNI/Polri untuk mengawasi akan masuknya orang dari luar ke Yapen. “Selain 2 pintu masuk ini, gugus tugas Distrik dan Kampung, tidak akan pernah menginjinkan atau memperbolehkan masuknya orang dari luar ke Yapen. Oleh karena itu, masyarakat Yapen yang tidak bisa pulang ke Yapen akibat Covid-19, hendaknya bersabar dan menahan diri, demi pencegahan dan penanganan Covid-19 sebagaimana yang sudah efektif dan efisien selama 100 hari berjalan di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen,” paparnya. (***)
Editor: Jerry Sinambela