Yohanis G Raubaba Ketua DPRD Kepulauan Yapen. (Ft: Dok)
SERUI | MEPAGO,CO – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos, menjelaskan terkait proses pengunduran diri Penjabat (PJ) Bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024. Yohanis mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 yang mengatur mengenai pengunduran diri PJ Bupati atau Wali Kota yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Surat edaran tersebut menegaskan bahwa 40 hari sebelum pendaftaran calon PJ yang akan maju dalam Pilkada serentak, harus menyampaikan pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri. Kita semua tahu bahwa pada tanggal 1 Juli 2024, PJ WRM telah menyampaikan pernyataan pengunduran dirinya sebagai PJ,” ungkap Yohanis dalam keterangan resminya.
Hal ini, lanjut Yohanis, menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penggantian PJ, sehingga PJ yang akan maju dalam Pilkada memiliki waktu untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi.
“Terkait informasi mengenai PJ yang baru, kita semua menunggu adanya Radiogram (RDG) dan undangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua,” tambahnya.
Editor: Tamrin Sinambela