Zulmansyah Angkat Bicara Terkait Pernyataan Hendry C.H Bangun

SERUI | MEPAGO,CO –Zulmansyah Sekedang, seorang tokoh penting dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI, memberikan respons terhadap pernyataan Hendry C.H Bangun mengenai pemecatannya dari jabatan Pengurus PWI Pusat oleh individu yang sebelumnya telah dikeluarkan dari PWI.

“Saya diberhentikan sebagai Pengurus PWI Pusat oleh seseorang yang telah dipecat dari PWI sebelumnya. Menurut saya, pemberhentian tersebut tidak sah. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah tidak lagi menjadi anggota PWI dapat memberhentikan saya dari jabatan?” ungkap Zulmansyah.

Menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah menyatakan dukungannya terhadap tindakan ini yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 Ayat 7 Peraturan Dewan Pengawas PWI.

“KLB ini merupakan Rekomendasi dari Dewan Kehormatan PWI Pusat berdasarkan Pasal 10 Ayat 7 Peraturan Dewan Pengawas PWI,” ujarnya dalam pesan singkat WhatsApp kepada media ini pada Kamis, 25 Juli 2024.

“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga nama baik dan martabat PWI. Mari kita hidupkan semangat PWI secara bersama-sama. PWI harus dijaga, bukan dijadikan tempat untuk mencari kehidupan,” tambah Zulmansyah.

Zulmansyah menegaskan pentingnya menjaga integritas dan eksistensi PWI serta menghormati regulasi yang berlaku dalam organisasi ini.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *