SERUI | MEPAGO, CO –Yohanis G. Raubaba, S.Sos., M.H., mengkritisi surat Ketua DPRD PAW kabupaten kepulauan Yapen bernomor 900/76/DPRD yang menurutnya mengandung beberapa poin keliru secara hukum. Ia menilai penggunaan Pasal 96 dan Pasal 146 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar surat tersebut tidak relevan.
“Pasal-pasal yang disebutkan dalam surat Ketua DPRD tidak sesuai konteks dan menjadi dasar redaksi yang keliru,” tegas Yohanis kepada media pada Sabtu, 7 Desember 2024, di kediamannya.
Poin-Poin Kritik terhadap Surat Ketua DPRD
1. Program Kegiatan Perubahan 2024 Masuk dalam KUA PPAS
Yohanis menjelaskan bahwa seluruh program kegiatan perubahan tahun 2024 telah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Sebelum Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2024 disetujui, sudah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD.
2. Kegiatan Baru dan Dugaan Penyalahgunaan Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD
Yohanis menyoroti bahwa kegiatan baru, termasuk hasil pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, dimasukkan setelah sidang APBD Perubahan pada 20 September 2024. Ia juga menduga adanya penyalahgunaan anggaran kunjungan kerja anggota DPRD senilai Rp 500 juta lebih, yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
3. Ketidaksesuaian Surat dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019
Yohanis meminta Ketua DPRD PAW memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 149 ayat 1-5, Pasal 161 ayat 1-2 huruf a, b, dan c, hingga Pasal 170 ayat 1-2. Ia juga menambahkan pentingnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 161 dan pasal-pasal lainnya.
“Dalam UU dan PP ini, aturan yang jelas telah diatur, dan pimpinan DPRD seharusnya memahami sebelum mengeluarkan keputusan,” ujarnya.
4. Surat Edaran Bupati Menegaskan Kebijakan
Menurut Yohanis, surat Ketua DPRD bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Nomor 900/2112/Set tertanggal 25 November 2024. Dalam surat edaran tersebut, Bupati telah menegaskan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban kegiatan (SPJ) dari setiap OPD paling lambat 15 Desember 2024, sebelum penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2024.
“Semua OPD telah menerima surat edaran ini, sehingga surat Ketua DPRD tidak memiliki alasan mendasar untuk membatalkan Perda Penetapan Perubahan APBD 2024,” tegas Yohanis.
5. Kegiatan Lelang Tahun 2025 yang Dinilai Keliru
Yohanis juga menilai Ketua DPRD PAW keliru dalam menyampaikan pandangannya terkait lelang kegiatan tahun 2025. Menurutnya, lelang hanya dapat dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap OPD. Karena DPA tahun 2025 belum diterbitkan, maka tidak mungkin proses lelang dilaksanakan.
“Penetapan Perda APBD Induk 2025 paling lambat dilakukan pada 30 November 2024 agar dapat dievaluasi sebelum 23 Desember. Jika melewati batas tersebut, evaluasi akan ditolak,” ungkap Yohanis.
Yohanis juga menyoroti beberapa kegiatan baru yang tidak ada dalam KUA PPAS, termasuk:
– Kegiatan kunjungan kerja anggota DPRD senilai Rp 700 juta.
– Pembangunan talud pantai Mariadei.
Beberapa pokok pikiran anggota DPRD lainnya yang tidak sesuai prosedur.
Ia menambahkan bahwa sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seluruh program kegiatan harus dilaporkan paling lambat 15 Desember 2024, sebelum penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2024.
“Penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan,” pungkas Yohanis.
Editor: Tamrin Sinambela