Yohanis G Raubaba, S.Sos, MH. (Ft: DOK/mepago.co)
SERUI | MEPAGO,CO – Setelah mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, kini giliran Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024, Yohanis G. Raubaba, S.Sos., MH, yang mengkritisi langkah Ketua DPRD PAW, Melianus Wayangkau, terkait surat edaran bernomor 900/76/DPRD. Surat tersebut menyatakan bahwa sejumlah kegiatan dalam APBD Perubahan 2024 tidak tercantum dalam KUA dan PPAS Perubahan yang diajukan ke DPRD.
Yohanis mempertanyakan sikap Melianus yang dinilai tidak konsisten, mengingat ia turut serta dalam pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2024 saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat.
“Pada 20 September 2024, DPRD Yapen telah mengesahkan dan menetapkan Perda APBD Perubahan 2024 melalui sidang paripurna. Saat itu, Fraksi Demokrat di bawah kepemimpinan Melianus Wayangkau ikut menyetujui. Tapi sekarang, setelah menjabat Ketua DPRD PAW, ia malah mengeluarkan surat yang menyatakan kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada dalam KUA dan PPAS. Ini jelas membingungkan,” ujar Yohanis kepada media pada Jumat, 6 Desember 2024.
Yohanis menilai tindakan Melianus menunjukkan kurangnya pemahaman aturan. Ia meminta Ketua DPRD PAW memberikan penjelasan tentang dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut.
“Kalau memang ada aturan yang dilanggar, sebutkan pasal dan regulasinya secara spesifik. Jangan asal menyebut aturan tanpa memahami maknanya. Pasal yang disebutkan dalam surat tersebut tidak ada relevansinya dengan isi surat. Ini hanya menambah kebingungan masyarakat,” tegas Yohanis.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 96 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tiga fungsi utama DPRD, yaitu:
1. Pembentukan Perda,
2. Fungsi anggaran, dan
3. Fungsi pengawasan.
Namun, menurut Yohanis, pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan surat yang dikeluarkan oleh Melianus. Hal yang sama berlaku untuk Pasal 146 UU yang sama, yang membahas pemberhentian sementara anggota DPRD.
“Sebagai Ketua DPRD, Melianus seharusnya memberikan penjelasan yang relevan dan berdasarkan aturan, bukan sekadar menyebut pasal yang tidak relevan dengan isu yang diangkat,” tambahnya.
Yohanis juga mengungkapkan bahwa Melianus terlibat langsung dalam perubahan program dan sub-kegiatan belanja yang disahkan dalam APBD Perubahan 2024. Bahkan, beberapa perubahan tersebut melibatkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang, menurutnya, memang tidak tercantum dalam KUA dan PPAS.
“Kalau Melianus ingin mengatakan bahwa kegiatan tertentu tidak sesuai, yang seharusnya dibatalkan adalah Pokir anggota DPRD, karena itu memang tidak ada dalam KUA dan PPAS. Jadi, pernyataan dalam surat edaran itu justru kontradiktif,” jelas Yohanis.
Yohanis juga menyoroti pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang mencapai Rp 111 miliar pada tahun 2024. Menurutnya, daerah dengan Silpa yang besar menunjukkan kelemahan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.
“Silpa sebesar itu menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan tidak sehat, dan pemerintah daerah gagal merencanakan anggaran secara efektif. Ini harus menjadi perhatian serius, bukan justru menambah polemik dengan surat-surat yang membingungkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yohanis menjelaskan bahwa jadwal dan tahapan perubahan APBD telah diatur dengan jelas dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Minggu pertama Agustus: KUA dan PPAS dibahas bersama antara Bupati dan DPRD.
2. Minggu kedua Agustus: Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS.
“Proses ini harus dipatuhi dengan baik. Mengeluarkan pernyataan atau surat yang bertentangan dengan prosedur hanya akan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat,” ungkap Yohanis.
Yohanis menegaskan pentingnya konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD. Ia menegaskan bahwa pengesahan APBD Perubahan 2024 telah melalui prosedur yang sesuai, termasuk persetujuan seluruh fraksi di DPRD.
“Sebagai Ketua DPRD, Melianus harus menunjukkan sikap yang konsisten dan mendukung keputusan kolektif yang sudah diambil. Jika tidak, ini akan menciptakan persepsi bahwa ada agenda tersembunyi di balik tindakannya,” katanya.
Editor: Tamrin Sinambela