SERUI | MEPAGO, CO – Salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen mengingatkan Ketua DPRD yang baru menjabat agar lebih bijaksana dalam memberikan pernyataan terkait keputusan yang telah diambil oleh pimpinan dewan sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa APBD Perubahan 2024 telah disahkan dan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tokoh masyarakat itu juga mempertanyakan isi Surat DPRD Nomor: 900/76/DPRD tanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD baru, Melianus Wayangkau. Padahal, ia sebelumnya terlibat dalam pembahasan APBD Perubahan 2024, namun kini isi surat tersebut dianggap bertolak belakang dengan keputusan yang sudah diambil bersama.
Mengacu pada Pasal 311 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa:
“Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.”
Artinya, DPRD telah membahas dan menyetujui APBD Perubahan 2024 melalui sidang paripurna. Tokoh masyarakat mempertanyakan konsistensi lembaga DPRD dalam menyikapi persoalan ini.
“Usulan penundaan pelaksanaan anggaran APBD Perubahan yang telah disahkan justru berpotensi menimbulkan keresahan dan kerugian, terutama bagi para kontraktor dan masyarakat, khususnya kontraktor orang asli Papua (OAP),” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada media, Jumat, 6 Desember 2024.
Ia juga mempertanyakan langkah Ketua DPRD PAW, Melianus Wayangkau, yang sebelumnya tidak menunjukkan keberatan saat pembahasan APBD Perubahan sebagai anggota DPRD, tetapi kini membuat pernyataan yang dianggap kontradiktif.
“Pada waktu pembahasan, beliau masih anggota DPRD dan tidak ada keberatan terkait isi KUA-PPAS Perubahan. Tapi sekarang, setelah menjadi Ketua DPRD PAW dengan masa jabatan hingga 14 Januari 2025, kenapa tiba-tiba mengambil langkah seperti ini?” katanya.
Tokoh masyarakat tersebut meminta agar eksekutif diberikan ruang untuk melaksanakan APBD Perubahan 2024 sesuai rencana hingga akhir tahun anggaran. Ia mengingatkan bahwa kewenangan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Yapen saat ini berada di tangan Pj Bupati hingga pelantikan Bupati definitif.
“Biarkan eksekutif bekerja sesuai rencana yang telah disepakati. Jika ada evaluasi, sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan konstruktif, bukan melalui gertakan atau pernyataan yang justru menimbulkan polemik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika pelaksanaan pekerjaan yang telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2024 ditunda dengan alasan tertentu hingga menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) pada 2025, hal itu akan memicu protes besar dari para kontraktor.
“Jangan sampai ada unjuk rasa dari para kontraktor akibat kebijakan atau sikap Ketua DPRD PAW. Ini hanya akan menambah masalah baru bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor: Tamrin Sinambela